Transaksi Cula Badak Bernilai Rp4 Miliar, Dua Terdakwa Divonis 20 Bulan Penjara

Tanggal 08 Jan 2020 - Laporan - 4729 Views
Ilustrasi cula badak./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Transaksikan cula badak senilai Rp4 miliar, dua warga Provinsi Bengkulu divonis 20 bulan karena terlibat dalam praktek jual beli cula Badak di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Hal itu terungkap saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8-1-2020).

Kedua terdakwa, Ruslan dan Isranto divonis berdasarkan pasal 40 ayat 2 juncto/perubahan pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya juncto pasal 56 angka 2 KUHP dengan masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menceritakan kronologi  Ruslan Efendi (49) dan Isranto (46) melakukan penjualan cula Badak.

Pada tahun 2018 Ruslan datang ke rumah A Manap di Desa Durian Besar Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menyerahkan bingkisan yang berisi cula badak. Menurut keterangannya cula badak tersebut berasal dari Jauf untuk dicarikan pembeli.

Setelah menerima cula Badak, Manap menghubungi Isranto untuk dicarikan pembeli. Namun, karena ketakutan cula badak dikembalikan kepada Ruslan setelah tiga hari disimpan.

Mengetahui hal tersebut, Isranto langsung mendatangi rumah Ruslan di Dusun Benua Ratu Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk memastikan keaslian cula badak tersebut.

Selanjutnya, Ruslan memberikannya kepada Isranto untuk dijualkan dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Namun, Isranto mengatakan belum memiliki uang dan membawa cula badak untuk dijualkan sebagaimana diminta oleh Ruslah.

Setelah dipegang selama kurang lebih delapan bulan, Isranto mengembalikan cula badak tersebut kepada Manap karena belum juga ada pembelinya.

Beberapa hari setelah cula badak diserahkan kepada Manap, Isranto dihubungi oleh seorang bernama Idrus yang akan membeli cula badak itu.

Isranto mengatakan cula badak ada pada Manap. Akhirnya Idrus beserta Abdul Kodir datang menemui Isranto untuk menemui Manap dirumahnya.

Kemudian, setelah bertemu Idrus mengambil gambar cula untuk mengecek keasliannya. Idrus mengatakan akan bicara kepada bosnya terlebih dahulu.

Setengah bulan setelah pertemuan tersebut, Isranto menemani “bos” yang belum diketahui namanya mendatangi rumah Manap untuk melihat cula badak dan disepakati harga 5 miliar rupiah.

Manap meminta dalam bentuk tunai, tetapi bos meminta agar transaksi tunai agar dilakukan di luar Bengkulu untuk menjaga keamanan. Manap tidak setuju sehingga tidak terjadilah kesepakatan.

Selanjutnya, Asrul menghubungi Abdul agar menindaklanjuti transaksi cula badak tersebut. Abdul menghubungi Din Martin untuk melakukan komunikasi agar transaksi jual beli Cula badak tersebut dilakukan di Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Martin menghubungi Mustafa yang merupakan oknum anggota TNI untuk menitipkan cula badak itu, karena transaksi akan dilakukan di Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Kesepakatan dan transaksi jual beli cula badak disepakati di Krui pada Senin 26 November 2018.

Martin berangkat dari Bintuhan Provinsi Bengkulu bersama Mustafa, Nova, Agung, Edian dan Sapri menuju Krui Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan Abdul berangkat dari Kabupaten Tanggamus ke Krui Kabupaten Pesisir Barat.

Sesampainya di Hotel Sempana 5 Krui, Martin menghubungi Abdul untuk bertemu di lobby penginapan mereka. Kemudian, Martin menghubungi Wawan untuk datang ke Hotel Sempana 5 agar dapat melihat dan melakukan transaksi jual beli cula badak.

Sekira pukul 15.30 WIB, Wawan beserta Imo datang menemui Martin dan Abdul di Hotel Sempana 5. Pertemuan dilakukan di kamar 4. Pada pertemuan itu, Martin memperlihatkan sepotong cula badak kepada Wawan, Imo dan Abdul. Karena harga yang disepakati adalah Rp20 juta pergram.

Setelah ditimbang, diketahui beratnya 202 gram dan disepakati harga cula badak itu sebesar Rp4 miliar.

Sebelum transaksi tersebut selesai, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta anggota TNBBS datang melakukan penangkapan.(pin/iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com