MOMENTUM, Panaragan--Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulangbawang Barat mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian Resor (Polres) kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan Sekretaris LPA Ari Gunawan Tantaka mewakili Ketua LPA Tulangbawang Barat (Tubaba) Edi Anwar, Rabu (8-1-2020).
"Kami sangat mengapresiasi aparat Polsek Tulangbawang Tengah dan Polres Tubaba yang dengan cepat merespon serta menindaklajuti tindak pidana asusil di wilayah setempat," ungkap Ari.
Baca Juga : Empat Pemerkosa Gadis Belia Ditangkap Polisi
Menurut dia, kejadian yang terjadi pada dua korban B (18) dan S (16) di Kecamatan Pagardewa sangat memprihatinkan. Bahkan, empat pemuda terduga pelaku pelecehan tersebut disertai dengan perampasan telepon seluler milik korbannya.
"Kami minta empat terduga pelaku tersebut dapat dikenai pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Masih kata dia, pelaku juga harus bertanggung jawab dengan tindakan pencurian yang telah mereka lakukan.
Baca juga : Ibu Muda Jadi Korban Perkosaan di Tulangbawang Barat
"Salah satu pelaku juga dapat dikenai pasal 351 tentang penganiayaan, karena sebelum melakulan perbuatan cabul, pelaku diduga sempat melakukan penganiayaan terhadap anak yang berinisial R," ungkap Ari Gunawan Tantaka.
Ari berharap Polres Tulangbawang Barat dapat menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku sehingga menimbulkan efek jera.
"Ketika semua unsur telah terpenuhi jangan tunggu lama-lama, karena peristiwa ini membuat malu kabupaten yang kita cintai ini," tegasnya.(sln)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com