MOMENTUM, Sukadana--Proses perekrutan panitian pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga sarat kepentingan politik.
Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuwan Wartawan Indonesia (PWI) Lamtim Eko Arif Yulianto mengatakan, pihaknya menemukan indikasi ketidakprofesionalan kinerja oknum Bawaslu setempat dalam proses rekrutmen Panwascam untuk pilkada tahun 2020.
"Salah satu indikasi yang kami temukan, ada tiga anggota panwascam terpilih yang diduga berstatus sebagai pengurus partai politik," kata Eko Arif didamping Ketua PWI Lamtim Musanif Efendi, Kamis (9-1-2020).
Ketiga oknum panwasca terpilih itu, lanjut dia, berinisial OD dari Kecamatan Jabung, RS dari Kecamatan Pasirsakti dan FR dari Kecamatan Brajaselebah.
"Pengumuman hasil seleksi anggota Panwascam terpilih tertuang dalam Surat Nomor: 16/K.LA-04/HM.02.02/XII/2019 yang dipublikasikan melalui media massa," terangnya.
Menurut Eko, sesuai aturan yang berlaku, anggota Panwascam harus bebas dari kepentingan politik. Tidak pernah dan tidak sedang menjabat pengurus partai politik selama minimal lima tahun terakhir.
Atas temuan tersebut, dia meminta Bawaslu Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) dapat menindak tegas, oknum-oknum yang melakukan pelanggaran aturan rekrutmen Panwascam itu.
Menanggapi masalah tersebut, melalu pesan Whatsapp (WA) Ketua Bawaslu Lamtim Uslih mengatakan, akan bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, jika terbukti terlibat dalam kepenugursan partai poliitk, maka ketiga oknum Panwasca terpilih itu tidak akan dilantik. (rif)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com