Suap Proyek di Lampura, Dekan Teknik Malahayati Simpan Miliaran Rupiah

Tanggal 10 Jan 2020 - Laporan - 1037 Views
Istri Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Rina Febrina (tengah). Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Rina Febrina, istri Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, memberikan keterangan mengagetkan saat menjadi saksi dalam sidang suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9-1-2020).

Rina yang juga Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati, itu mengaku menyimpan uang miliaran rupiah yang tidak diketahui sumbernya dalam rekening pribadi.

Bahkan Rina juga memberikan sejumlah uang sebagai bingkisan hari raya kepada istri Bupati dan Wakil Bupati serta istri Sekretaris Daerah Lampung Utara atas perintah sang suami.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penguntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho menanyakan terkait berita acara pemeriksaan bahwa saksi Rina tak pernah menerima uang dari pengusaha namun tahu suaminya mendapat titipan.

"Jadi begini, saya pernah beberapa kali melihat suami saya bawa tas, dibawa ke kamar, cuman digeletakin begitu saja, terus dua tiga hari kemudian tas tersebut sudah gak ada," ujar Rina.

Belakangan Rina mengetahui tas tersebut berisi uang, yang menurut suaminya adalah titipan yang akan segera dikembalikan ke pemiliknya.

"Pernah ada uang Rp1,05 miliar dititipkan ke saya, katanya punya orang yang akan dikembalikan, karena saya takut ilang, maka saya ijin ke suami untuk dimasukan ke dalam rekening," kata Rina.

Menurut Rina, suaminya menyetujui permintaannya. Namun dengan syarat uang tersebut bisa langsung dicairkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Jadi betul, pernah ada beberapa kali ada uang yang dikirimkan ke rekening saya sebesar Rp500 juta, lalu Rp100 juta, dan itu suami saya selalu ijin dulu sama saya untuk ada transferan yang masuk ke rekening saya. Lalu suami saya habis itu minta uang Rp 350 juta, Rp200 juta sering, dan pernah saya sibuk, saya minta tolong ke mahasiswa saya Evan untuk mengambilkan," tutur Rina.

Namun Rina membantah saat JPU mengatakan dia pernah diminta mengantarkan uang oleh suaminya.

"Karena sudah masuk bank, maka saya pernah disuruh transfer saya transfer ke beberapa orang, seperti Amirul mungkin kontraktor," ucapnya.

Lebih lanjut Rina mengungkapkan, dia juga diperintah suaminya untuk memberikan uang kepada istri Bupati Endah Kartika, istri wakil Bupati Nur Endah, istri Sekda Dewi Syamsir, dan Soleha istri Sekda sebelumnya.

"Jadi tiap mendekati lebaran itu istri-istri kadis janjian untuk kasih (uang) tapi ada macem-macem, tiap orang beda-beda. Suami saya titipin untuk (istri) Bupati dan wakit, tugas saya ngasihin aja," ungkapnya.

Kemudian saat dicecar JPU terkait alasan Syahbudin menitipkan uang dalam jumlah besar itu kepada istrinya, bukan ke rekening suaminya, serta sumber uang tersebut, Rina menjawab tidak tahu.

"Saya gak tahu (sumber uang) dan saya takut kalau uang digelatkin apalagi itu kata suami saya uang orang dan akan dikembalikan," jawab Rina.

Rina pun menjelaskan uang tersebut untuk mengganti hutang kepada orang-orang lantaran ada kekacauan.

"Jadi waktu tahun 2018 itu Bupati Agung cuti dan posisi digantikan pak (Wakil Bupati Lampung Utara) Sri Widodo, saya gak tahu katanya banyak hutang jadi ada kekacauan di Lampura, proyek yang harusnya jalan jadi gak jalan karena digantikan oleh orang-orangnya pak Sri Widodo yang mengerjakan," bebernya.

Selanjutnya usai sidang, kepada awak media Rina kembali membenarkan pernyataan yang diucapkannya dalam sidang bahwa setiap lebaran ia diminta suaminya untuk menyetorkan ke istri bupati, istri wakil bupati dan sekda.

"Ya setiap lebaran, nominal ya itu sudah saya sampaikan dalam BAP, mohon maaf yaa," ujarnya sembari meninggalkan ruang persidangan.

Sementara JPU Taufiq Ibnugroho mengatakan jika dalam BAP tertulis sejumlah puluhan hingga ratusan juta uang yang diserahkan kepada istri-istri pejabat tinggi Pemkab Lampura tersebut.

"Iya beberapa juga ada yang hingga ratusan juta," singkatnya tanpa merinci. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com