MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perkara suap proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13-1-2020).
Dalam sidang dengan terdakwa Candra Safari kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan menghadirkan tiga saksi, yakni mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin dan Kasi Bina Marga PUPR Fria Apris Pratama.
Namun dari tiga saksi yang rencananya dihadirkan tersebut, hanya dua orang yang hadir, sementara satu saksi berhalangan hadir karena sakit.
"Sri widodo tidak hadir, alasan sakit tapi kami akan panggil lagi minggu depan," ujar JPU Taufiq.
Sidang kemudian tetap dilanjutkan dengan keterangan dua saksi yang hadir. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com