MOMENTUM, Bandarlampung--Sebelum menjadi Kepala Dinas Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin diminta komitmen menyetorkan fee setiap proyek di PUPR kepada Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.
Hal itu diungkapkan mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin saat menjadi saksi dalam sidang korupsi proyek Lampura dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13-1-2020).
"Saya menjadi kepala dinas pada tanggal 25 Juli 2014. Sebelumnya, sekitar bulan Februari 2014 saya dipertemukan dengan Bupati Lampung Utara oleh Taufik Hidayat (orang kepercayaan AIM) dan Dani Akbar (Adik AIM)," ujar Syahbudin.
Syahbudin menuturkan, dalam pertemuan itu, ia diperkenalkan kepada Agung sebagai calon yang akan dijadikan kepala dinas yang dibawa dari Lampung Tengah ke Lampura.
"Waktu itu saya belum serahkan berkas, saya minta waktu berpikir, dan saat itu ada pembicaraan dari bupati, Taufik sama Dani. Ya, disampaikan sekadarnya saja soal fee proyek, dan setelah jalan (jadi Kadis) akan ditindaklanjuti Taufik dan Dani," beber Syahbudin.
Syahbudin menuturkan, fee proyek yang dimaksudkan ini adalah untuk kegiatan fisik dan non fisik yakni fee 20 persen pekerjaan fisik dengan alokasi 15 persen (setoran untuk bupati melalui Dani dan Taufik), 5 untuk persen operasional.
"Non fisik 30 persen, 20 persen untuk bupati dan 10 persen operasional," imbuhnya.
Menurut Syahbudin, satu minggu setelah pertemuan tersebut, dia sempat menolak untuk menjadi kepala dinas, namun didesak untuk tetap menerima tawaran tersebut.
"Suruh jalani dulu, kemudian saya dilantik satu bulan dulu sebagai sekretaris dinas, setelah itu dilantik sebagai kepala dinas. Saya lalu koordinasi dengan Taufik dan Dani. Saya serahkan daftar pekerjaan dan mereka yang atur," ungkapnya.(iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com