MOMENTUM, Pringsewu--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna penyampaian dua rancangan peraturah daerah (raperda) oleh pemkab setempat, Senin (13-1-2020).
Rapat paripurnan yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didamping Wakil Ketua I Mastuah itu, dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi.
Dua raperda yang diajukan Pemkab Pringsewu: raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor:16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pringsewu.
Bupati Pringsewu Sujadi pada rapat paripurnay tersebut mengatakan, perubahan Perda Nomor: 16 Tahun 2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).
Kemudian juga mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100-441 Tahun 2019 tentang nomenklatur perangkat Daerah yang melaksanakan tata pemerintahan di bidang kesbangpol.
"Selain perubahan teknis perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesbangpol, juga perlu adanya penyesuaian tipe OPD sesuai hasil pemetaan OPD (organisasi perangkat daerah) oleh Kemendagri," kata bupati.
Bupati melanjutkan, penyesuian tipe OPD yang perlu dilakukan terdiri dari: Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, Dinas Ketahanan Pangan, Disdukcapi, Disporapar, Diskoprindag dan Bapenda, masing-masing tipe A.
Kemudian: Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Dinas PM-PTSP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan BKPSDM, masing-masing tipe B.
Terkait Ranperda Tentang RPIK Pringsewu, bupati mengatakan perda tersebut perlu diusulkan. "Dilihat dari sudut pandang potensi daerah, Pringsewu memiliki alasan kuat untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur sektor industri," kata bupati.
Namun demikian, lanjut bupati, untuk kesempurnaan perlu diakomodir mengenai inventarisasi permasalahan faktual yang terjadi dan perlu diselesaikan. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com