Edarkan Ganja, Warga Langkapura Divonis 7,5 Tahun

Tanggal 15 Jan 2020 - Laporan - 757 Views
Sidang vonis pengedar narkoba jenis ganja di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja, Ramadhan Raka Y Ajubha (22) divonis 7,5 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14-1-2020).

Ramadhan Raka Y Ajubha (22) merupakan warga Jalan Purnawirawan Gang Swadaya VI Kelurahan Gunungterang Kecamatan Langkapura.

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Raka bersalah karena mengedarkan narkoba golongan I jenis ganja setengah kilogram dan dibagi dalam paket kecil untuk diedarkan.

"Terdakwa dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Siti Insirah.

Siti menuturkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana yang menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Kandra Buana menyatakan menerima, sehingga putusan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com