MOMENTUM, Bandarlampung--Terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja, Ramadhan Raka Y Ajubha (22) divonis 7,5 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14-1-2020).
Ramadhan Raka Y Ajubha (22) merupakan warga Jalan Purnawirawan Gang Swadaya VI Kelurahan Gunungterang Kecamatan Langkapura.
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Raka bersalah karena mengedarkan narkoba golongan I jenis ganja setengah kilogram dan dibagi dalam paket kecil untuk diedarkan.
"Terdakwa dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Siti Insirah.
Siti menuturkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana yang menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Kandra Buana menyatakan menerima, sehingga putusan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com