MOMENTUM, Bandarlampung-- Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung menangkap dua pria yang diduga pencuri sepeda motor.
Kedua pelaku diringkus anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung di persimpangan lampu merah Jalan Urip Sumoharjo, Wayhalim Bandarlampung pada Kamis (16-1-2020) sore.
Kedua pelaku yakni Aditya Fajar Laksana (23) dan Tabrin (44), warga Bungkuk, Margasekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya di lokasi penangkapan mengatakan, kedua ditangkap bermula dari kecurigaan petugas karena mereka mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.
"Saat dihentikan, kedua pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya," katanya.
Dibantu warga sekitar, akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan berisi 3 amunisi aktif dan 10 buah anak kunci letter T.
"Saat dilalukan penggeledahan, kami temukan senjata api rakitan dan 10 buah kunci Letter T, diduga akan digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor," kata Yan Budi.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu 1 pucuk senjata api rakitan berisi 3 butir amunisi aktif, 10 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor Honda beat warna pink tanpa nomor polisi, 3 buah kunci motor duplikat dan 2 buah handphone.
"Terhadap kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim guna dilakukan pengembangan," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com