MOMENTUM, Blambanganumpu--Jajaran Satnarkoba Polres Waykanan menangkap empat tersangka pengedar narkotika sabu di Kampung Sangkaranbakti Kecamatan Blambanganumpu.
Keempat tersangka itu, dua warga OKU Timur, Sumatera Selatan. Yaitu, YS (41) warga Kampung Negeripakuan Kecamatan Buaypemuka Peliung dan BA (39) warga Kampung Kotabaru, Martapura. Dua lagi warga Blambanganumpu: DT alias Pedet (54) warga Kampung Sangkaranbakti dan RSN (44) warga Kampung Gunungsangkaran.
Pengungkapka peredaran narkoba itu disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya di Mapolres Waykanan, Jumat (17-1-2020).
Made menerangkan, kronologis kejadian berawal pada Rabu, 15 Januari 2020, anggota Satres Narkoba Polres Waykanan memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap sabu di Sangkaranbakti.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, Rabu (15-1-2020), sekitar pukul 20.30 Wib, empat tersangka sedang di kumpul di rumah DT. Petugas langsung menangkap mereka.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukit terkait peredaran narkotika sabu halaman belakang rumah DT.
Barang bukti itu satu buah tas selempang warna biru yang bertuliskan “BAF”, yang di dalamnya berisikan satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga sabu, dua unit timbangan digital, 252 sejumlah plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening berisikan dua batang kaca pirek.
Barang bukti lainnya, satu bungkus plastik klip bening yang berisikan satu buah korek api gas, jarum bakar, sekop, cotton bud, dan satu buah gulungan kertas timah, satu buah kotak rokok merk Sampoerna berisikan empat lembar plastik klip bening ukuran kecil dan satu buah obeng kecil.
Selanjutnya dua buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bening berisikan cairan bening, satu buah kotak rokok merk magnum warna biru, yang berisikan satu bungkus plastik klip bening, 27 lembar plastik klip bening, satu plastik berisikan potongan pil yang diduga ekstaksi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Waywanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.
Tersangka dapat dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima 20 tahun. (vit).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com