Korupsi Randis Lamtim, Kejati Target Selesaikan Februari 2020

Tanggal 19 Jan 2020 - Laporan - 973 Views
Randis bupati dan wakil bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2016.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi Lampung menargetkan penyidikan perkara dugaan korupsi pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016 dapat selesai pada Februari mendatang. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan, setelah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Tersangka sudah. Kalau pemeriksaan tersangka belum, masih pemeriksaan saksi yang belum tuntas," ujarnya, Minggu (19-1-2020).

Nurmulat menuturkan, saat ini masih ada beberapa pemeriksaan saksi yang belum selesai. Menurut dia, setelah pemeriksaan para saksi, pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap pada para tersangka.

Dia berjanji akan segera menyelesaikan perkara ini, mengingat perkara ini merupakan kegiatan tahun lalu.

"Insya Allah Januari-Februari kami akan selesaikan penyidikannnya dan kami tuntaskan, tahap berikutnya akan kami selesaikan dengan serius agar cepat selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.

Ketiganya yakni berinisial SH selaku BPK, AD selaku rekanan dan DD selaku Pokja.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Lampung Tedi Nopriadi mengatakan dari awal lidik pada bulan Juni 2017 hingga sekarang akhirnya pihaknya menetapkan tiga tersangka.

"Penetapan tersangka ini terhitung pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, ada tiga tersangka, yakni SH, AD, dan DD," bebernya, Kamis 7 November 2019.

Dikatakan Tedi, atas perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 680 juta dari pengadaan dua Randis berupa Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Harrier.

"Ketiganya sudah kami tetapkan tersangka tetapi belum kita tahan dan sudah diberikan surat pemanggilan ketiganya. Kita panggil pada pekan depan," tuturnya.

Dugaan korupsi ini berasal dari proyek berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000.

Pengadaannya lelang ini sendiri dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com