MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu selama sembilan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Selasa (21-1-2020) menyatakan terdakwa Zainudin terbukti bersalah telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,76 gram.
"Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap terdakwa Zainudin," ujar Efiyanto saat membacakan ammar putusan.
Perbuatan terdakwa, kata Efiyanto, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan vonis kurungan penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Zainudin untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Vonis Majelis Hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Anton Nur Ali yang menuntut terdakwa Zainudin 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan, perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa Zainudin bertemu dengan Angga Wijaya (DPO) pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Nusa Indah Pahoman Bandarlampung.
Saat pertemuan itu, saat itu terdakwa menerima titipan Narkotika Jenis Sabu dengan berat sekitar 5 gram seharga Rp3 juta dari Angga Wijaya, lalu narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh terdakwa ke rumah terdakwa lalu dibagi oleh terdakwa menjadi 15 bagian yang terdiri dari 13 bagian paket kecil dan 2 bagian paket sedang.
Kemudian 2 paket sedang sabu itu terdakwa jual kepada Rizki Ichwan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitzing) seharga Rp1,1 juta dan 1 paket kecil terdakwa jual kepada Rudi (DPO) seharga Rp100 ribu.
Selanjutnya setelah terdakwa menjual narkotika jenis Sabu kepada Rizki Ichwan dan Rudi lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Setelah terdakwa sampai rumah sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa dihubungi kembali oleh Rizki Ichwan dengan tujuan bahwa Rizki Ichwan akan berkunjung atau main ke rumah terdakwa.
Saat terdakwa sedang menunggu Rizki Ichwan di ruang tamu rumah terdakwa, datang anggota Kepolisian yaitu saksi Ricky, Edwar Zon dan saksi Romi serta Rizki Ichwan yang langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh para saksi, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 9 paket kecil didalam kotak rokok sampoerna mild mentol dalam saku celana sebelah kiri dan tiga paket kecil dalam kotak rokok surya dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa serta 1 unit hanphone merk Iphone warna abu-abu di tangan kanan terdakwa.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com