MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Bandarlampung mengirimkan surat panggilan kepada Lurah Gedongair, Sahril Iskandar.
Pemanggilan dalam
rangka melakukan pemeriksaan atau mengkonfirmasi prihal terpasangnya spanduk bakal
calon kepala daerah (Bacalonkada) di depan (pagar) Kantor Kelurahan Gedongair.
Spanduk yang
dimaksud adalah spanduk bertuliskan "Gerbang
Emas", gerakan masyarakat bersama mendukung Eva - Yonas, pasangan Walikota
dan Wakil Walikota Bandarlampung
yang sempat viral pekan lalu, Rabu (15-1-2020).
“Surat
pemanggilan sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan (lurah Gedongair).
Pemanggilan dijadwalkan besok siang, (Rabu 22-1) di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung,”
kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah kepada harianmomentum.com,
Selasa (21-1).
Candra
menuturkan, memanggilan tersebut dalam rangka memastikan, apakah ada
keterkaitan pihak kelurahan dalam pemasangan spanduk tersebut. Sebab
berdasarkan aturan yang berlaku, spanduk bacalonkada dilarang terpasang di
perkantoran.
“ASN harus
netral. Mereka tidak boleh mendukung salah satu bakal calon yang sifatnya menguntungkan
atau merugikan salah satu bakal calon kepala daerah,” jelasnya
Menurut Candra,
pihaknya bisa melakukan pemanggilan terhadap lurah setempat sebab dia punya
alat bukti, mulai dari foto spanduk yang terpampang di pagar kantor kelurahan
setempat, hingga komentar warga.
“Saat Panwascam ke lokasi, masih menemukan adanya spanduk tersebut. Mereka masih sempat memfotonya,” terangnya.
Baca juga: Spanduk Eva-Yonasyah Dianggap Dukungan Masyarakat
Dikonfirmasi
terkait hal tersebut, Lurah Gedongair Sahril Iskandar menyatakan siap datang ke
Kantor Bawaslu setempat untuk menjelaskan kronologi adanya spanduk bertuliskan
Eva-Yonasyah berdasarkan sepengetahuan dia.
“Besok akan
saya jelaskan ke Bawaslu. Karena saya tidak merasa bersalah, maka saya siap
datang ke sana (kantor Bawaslu),” kata Sahril saat dikonfirmasi harianmomentum.com.
Sahril
menuturkan, dia mengetahui adanya spanduk Bacalonkada Eva-Yonasyah pada Rabu
pagi (15-1).
“Jam satu malam
saya lewat depan kantor tidak ada itu barang (spanduk Eva-Yonas). Lalu
pagi-pagi saya kaget, kok ada spanduk itu. Maka segera saya copot,” tuturnya.
Atas kejadian
itu, dia pun segera melaporkannya ke Camat Telukbeting Barat. “Pak camat juga
melapor ke pak walikota. Setelah itu spanduk diamankan pihak Panwascam, tanda
terimanya pun ada di saya,” ungkapnya.
Menanggapi soal
tudingan keterlibatan ASN atau pihak Kelurahan Gedongair dalam pemasangan
spanduk tersebut, menurut Sahril itu sah-sah saja.
“Asumsi itu
boleh saja lah, itu hak orang menilai. Tapi kalau memang itu tertangkap tangan,
yang memasang saya atau staf saya baru bisa dikatakan keterlibatan,” jelasnya.
Atas kejadian
itu, dia pun mengimbau warga setempat, khususnya para Ketua Rukun Tetangga (RT)
untuk senantiasa menjunjung tinggi aturan yang ada.
“Kita harus
antisipasi terulangnya hal ini. Tapi kan tidak mungkin kami mau menjaga kantor
24 jam,” katanya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com