MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Polsek Tanjungkarang Timur, Bandarlampung menangkap dua oknum wartawan yang diduga memeras pegawai salah satu bank milik pemerintah di Bandarlampung, Sabtu (25-1-2020).
Kedua oknum berinisial AM dan DP tertangkap tangan di depan kantor Adira Finance Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur saat akan mengambil sejumlah uang dari korban berinisial IN (29).
Hasil tangkap tangan tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta dua kartu pers. Kedua pelaku dan korban diperiksa di Polsek Tanjungkarang Timur.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto mengatakan, polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status ketua pelaku.
"Benar, kami mengamankan dua orang dan barang buktinya, kalau untuk proses selama 24 jam," ujar Kompol Irianto.
Sementara korban IN (29) menuturkan, kejadian berawal saat dia kedapatan mengirim pesan WhatsApp kepada salah satu nasabahnya yang kemudian diketahui oleh suaminya sekitar dua pekan lalu.
"Tapi masalah itu sebenarnya sudah langsung selesai saat itu, saya bertemu dengan nasabah saya itu dan suaminya. Trus tau-tau hari ini saya dihubungi sama dua orang itu," kata dia.
Menurut IN, awalnya kedua oknum yang mengaku sebagai wartawan itu mengajaknya bertemu di Rumah Makan Begadang di Jalan Soekarno Hatta, Bypass. Namun, ia menolak dan mengajak bertemu di salah rumah makan padang yang berada di Jalan Gajah Mada.
"Saya ajak mereka ketemu di Rumah Makan Dua Saudara di Jalan Gajah Mada. Tapi sebelumnya saya sudah menghubungi teman saya yang juga anggota Polisi," bebernya saat ditemui di Polsek Tanjungkarang Timur, Sabtu malam.
Dikatakan IN, saat pertemuan itu kedua oknum wartawan tersebut meminta korban untuk menyediakan uang sebesar Rp15 juta jika tidak ingin permasalahan pesan WhatsApp tersebut disebarluaskan ke media-media.
"Ya, saya bilang aja kalo saya mau damai. Mereka bilang saya ada duit berapa, lalu saya jelaskan bahwa gaji saya Rp4,5 juta, kalau saya bayar Rp3 juta boleh nggak bang. Terus mereka bilang nggak bisa, kalau itu sih rata-rata Rp15 juta," paparnya.
IN kemudian mengaku tidak sanggup menyediakan uang sebesar Rp15 juta seperti yang diminta pelaku. Tetapi, pelaku terus mengancam akan menindaklanjuti kasusnya.
Selanjutnya IN tetap meyakinkan keduanya dengan akan memberikan uang Rp 3 juta terlebih dahulu. Menurut IN, pelaku awalnya menolak dan meminta korban memberikan Rp 5 juta yang tetap tidak disanggupi oleh korban.
Lebih lanjut korban mengajak kedua pelaku menuju mesin ATM yang ada di pelataran kantor Adira finance.
Kemudian korban menghitung uang yang baru dia ambil dari mesin ATM dan menyerahkan Rp1 juta kepada pelaku dan melanjutkan menghitung uang.
"Waktu saya lagi hitung yang Rp2 juta-nya lagi, polisi datang dan menangkap kedua pelaku," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com