MOMENTUM, Bandarlampung--Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung mengusulkan 26 narapidana memperoleh remisi susulan.
"Usulan remisi itu untuk mendukung revolusi pemasyarakatan tahun 2020 dengan pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (narapidana)," ujar Kepala Rutan Bandarlampung, Rony Kurnia, dalam rilis kepada harianmomentum.com, Senin (26-1-2020).
Narapidana yang diusulkan memperoleh remisi, kata dia, yang sudah memenuhi persyaratan substantif maupun syarat administratif, serta tidak ada upaya hukum lagi dari narapidana ataupun jaksa penuntut umum.
Penemuhan hak hak narapidana tersebut, selain menjadi target kinerja Direktorat Pemaayarakatan, juga bagian dari peningkatan layanan terhadap narapidana.
"Ini merupakan langkah nyata kami mendukung revolusi pemssyarakatan tahun 2020. Setiap hak narapidana tak ada yang terlewat asalkan memenuhi syarat substantif maupun administratif," ungkap Rony.
Menurutu dia, ke depan akan banyak pelayanan publik yang dilakukan Rutan Bandarlampung dalam pemenuhan hak narapidana.
Bahkan, dia menyebutkan, akan melakukan program khusus terhadap narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa tahanan, peningkatan kunjungan dan pemenuhan hak hak lainnya.
"Kami lakukan bersama-sama dengan bantuan stake holder yang terkait guna pemenuhan nilai nilai profesionalisme, akuntabel, sinergis, trasnparan, serta inovatif," ucapnya. (rls/iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com