MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara Candra Safari mengaku baru mengetahui Kepala Dinas PUPR Syahbudin terkena operasi tangkap tangan KPK setelah didatangi penyidik KPK.
Candra mengaku melihat berita di televisi bahwa Kepala Dinas Perdagangan ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak menyadari jika Kadis PUPR Lampung Utara ikut terseret.
"Waktu OTT, saya hanya dapat berita kalau yang tertangkap Kadisdag, dan saya biasa aja, saya liat berita juga," ujar Candra saat memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27-1-2020).
Candra menambahkan, dia terbangun dari tidur sekitar pukul 00.00 lantaran ada tamu yang datang ke rumahnya di daerah Waydadi, Bandarlampung.
"Ada yang ngetok pintu, pas saya buka, saya ditanya kenal Pak Syahbudin, saya bilang kenal, dan mereka memperkenalkan diri dari KPK, dan diminta ikut ke Jakarta malam itu juga," ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim kembali menjadwalkan sidang dengan agenda tuntutan akan digelar 10 hari mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho meminta sidang tuntutan dapat digelar dua pekan mendatang yakni Senin (10-1-2020), namun ditolak oleh majelis hakim.
"10 Hari saja, Kamis tanggal 6 Februari 2019 untuk sidang tuntutan," tegas Ketua Majelis Hakim Novian Saputra. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com