Saksi dan Oknum Polisi Masing-masing Isap Sabu Tiga Kali

Tanggal 29 Jan 2020 - Laporan - 728 Views
Terdakwa M. Hasyim Ashari (kedua kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum polisi, M. Hasyim Ashari, memasuki tahap pemeriksaan saksi. 

Hasyim Ashari (26) warga Jalan Pagar Alam, Kelurahan Kedaton, Kota Bandarlampung, menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yakni Wasdaima Wulan (32), Heru Hantoro (34) dan Agung Pribadi (42).

"Untuk saksi sama dengan terdakwa Wulan, Agung, dan Heru yang sudah dihadirkan sebelumnya. Terdakwa Hasyim ini menjalani sidang susulan lantaran tengah menjalani rehabilitasi," ujar JPU Nilam Agustini Putri kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28-1-2020).

Kemudian Ketua Majelis Hakim Hendry Irawan meminta JPU membacakan keterangan saksi yang telah didatangkan sebelumnya.

Nilam menuturkan, dari keterangan saksi, Hasyim bersama tiga terdakwa lainnya kedapatan tengah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama.

Saat ditanya terkait keterangan saksi tersebut, terdakwa Hasyim menyatakan tidak keberatan.

Selanjutnya Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (4-2-2020) dengan agenda keterangan saksi ahli bagi terdakwa Hasyim.

Dalam dakwaannya, JPU Nilam menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa ini bermula pada Selasa (29-10-2019). Saat itu terdakwa M. Hasyim Ashari pergi kerumah saksi Heru di Jalan Yos Soedarso Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa M. Hasyim tiba di rumah saksi Heru dan sudah ada saksi Agung (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah)," kata JPU.

Kemudian Heru mengajak Hasyim mengisap narkotika jenis sabu dan disetujui terdakwa. Di tempat itu juga terdakwa melihat sudah ada seperangkat alat hisap sabu atau bong yang sabunya sudah ada di pipa kaca atau pirek. 

"Lalu saksi Heru menghisap sebanyak 3 kali hisapan, kemudian seperangkat alat hisap sabu atau bong diserahkan saksi Heru kepada saksi Agung," jelasnya.

Selanjutnya saksi Agung menghisap sebanyak 3 kali hisapan, kemudian alat hisap yang berisi sabu-sabu saksi Agung serahkan kepada terdakwa M. Hasyim dihisap sebanyak 3 kali hisapan juga.

"Setelah itu terdakwa pulang, selanjutnya pada hari Rabu, 30 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa M. Hasyim pergi kerumah saksi Heru untuk memberitahu kepada saksi Heru bahwa terdakwa M. Hasyim sore ini hendak pergi rehabilitasi di tempat Rehabilitasi BNN Kalianda," terang JPU Nilam.

Kemudian dua Anggota Kepolisian Resor kota Bandarlampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso belakang Gudang Bakri Kontrakan Bu Haji, Kelurahan Garuntang,  Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Kedua Anggota Kepolisian Resor Kota Bandarlampung langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah  kotak mentos berisikan 4 buah plastik klip berisikan sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan saksi Heru," papar Nilam.

Kemudian juga ditemukan 1 plastik klip sabu-sabu dibawah kaki saksi Heru, 1 buah kotak rokok berisikan 2 plastik klip sedang berisikan sabu, 1 buah timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 2 buah korek api gas, dan 1 buah plastik klip bekas sabu-sabu yang ditemukan di kontrakan saksi Heru.

Selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa M. Hasyim, saksi Agung, saksi Wasdaima, dan saksi Heru beserta barang bukti ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa M. Hasyim Ashari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com