MOMENTUM, Bandarlampung--Dua oknum wartawan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap seorang pegawai bank di Bandarlampung.
Penetapan tersangka terhadap kedua wartawan berinisial AM dan DP itu disampaikan Kapolsek Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Kompol Irianto, Rabu (29-1-2020). Kedua tersangka tertangkap tangan memeras IN pada Sabtu (25-1-2020).
"Hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan tersangka, unsurnya terpenuhi," ujarnya.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 368 sub 369 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara juncto Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Berdasarkan fakta di lapangan saat kejadian, barang bukti dan lain-lain, mereka terbukti, dan hanya mereka berdua jadi tersangka, berkas perkara sedang dalam proses," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua orang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai salah satu bank pemerintah di Bandarlampung, Sabtu (25-1-2020) sekitar pukul 17.30 wib.
Keduanya oknum berinisial AM dan DP tertangkap tangan di depan kantor Adira finance Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang timur saat akan mengambil sejumlah uang dari korban berinisial IN (29).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang tunai Rp3 juta pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta dua kartu pers. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com