Cetak Upal, Warga Pesawaran Terancam 10 Tahun Penjara

Tanggal 29 Jan 2020 - Laporan - 538 Views
Sidang dakwaan kasus penggandaan uang palsu di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Sengaja mencetak uang palsu (Upal), Hendi Setio (36) warga Desa Trimurjo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berdasarkan sidang dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (29-1-2020), terdakwa Hendi didakwa dengan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Maulana mengatakan, perbuatan terdakwa berawal pada Jumat (11-10-2019) ketika sedang berada di rumah terdakwa teringat bahwa hari Sabtu (12-10-2019) harus membayar hutang kepada Asri sebesar Rp11 juta.

"Kemudian terdakwa teringat dan berpikir untuk menggandakan uang yang akan digunakan terdakwa untuk membayar hutang tersebut," ujar Jaksa Achmad Maulana.

Lalu pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 sekira pukul 05.00 Wib di rumahnya, terdakwa langsung mencoba mencetak uang tersebut dengan cara mengcopy uang asli pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu dengan menggunakan 1 unit printer merk Canon.

Awalnya terdakwa beberapa kali gagal mencetak uangnya, namun setelah berhasil mencetak terdakwa langsung memperbanyak uang pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu hingga mencapai Rp11 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 44 lembar.

"Setelah berhasil mencetak uang palsu tersebut, terdakwa menyerahkan upal itu ke rumah Asri di Desa Gedonggumanti Kecamatan Tegineneng," kata jaksa.

Terdakwa tiba di rumah Asri sekira pukul 11.30 wib, dan bertemu Nurhasanah (istri Asri.red). Kemudian, terdakwa menyerahkan tas yang berisi uang palsu sejumlah Rp11 juta dengan mengatakan 'Ini Yuk uangnya buat bayar hutang, gak usah dihitung uangnya udah pas'.

Lalu saat saksi Asri pulang ke rumah dan bersama saksi Nurhasanah mengecek uang tersebut yang ternyata palsu, kemudian saksi Asri menghubungi terdakwa untuk konfirmasi kepada terdakwa melalui telpon menanyakan mengapa uang yang diberikan palsu semua.

Setelah 20 menit, terdakwa datang kembali di rumah Asri dan mengakui telah memalsukan uang untuk membayar hutang karena terpaksa. Asri segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dengan membawa terdakwa berikut barang buktinya.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com