Diduga Lakukan Pencurian, Tiga Pelajar Ditangkap Petugas

Tanggal 02 Feb 2020 - Laporan - 787 Views
Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap tiga pelajar SMA yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, tiga pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA) ditangkap petugas Polres Pringsewu.

Ketiga pelaku juga merupakan warga Kabupaten Tanggamus yakni berinisisl JH (17) asal Kecamatan Wonosobo, sedang SP (16) dan MH (17) warga Kotaagung Barat.

"Dari pengakuan ketiga pelaku, sudah enam kali melakukan penjabretan. Tiga kali di Kabupaten Pringsewu di jalan lintas barat (Jalinbar) depan SMK Yadika, Jalinbar Pekon Ganjaran dan Jalinbar Wates Gadingrejo," ujar Kasat Reskrim AKP Syahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (2-2-2020).

Menurut dia, para pelaku juga pernah melakukan kejahatan serupa di Kabupaten Tanggamus tepatnya di Jalinbar Kecamatan Gisting. "Bahkan sudah dua kali melakukan aksinya di Bandarlampung yakni depan Burger King Kedaton dan jalan raya Masjid Al-Furqon," terangnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP dan 1 unit sepeda motor Vixion warna putih atas kejahatan di depan SMK Yadika.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu memaparkan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Hal itu berdasarkan laporan tertanggal 19 Januari 2020 dengan korban M Dafa warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.

"Berdasarkan laporan itu, ketiga pelaku ditangkap Sabtu (1-2) di tempat berbeda yakni JH dan MH saat berada di Jalinbar Pugung pukul 14.00 Wib dan SP dikontrakan wilayah Pringsewu pukul 15.30 Wib," jelas Syahril Paison.

Ketiga pelaku merupakan pelajar di Tanggamus namun seorang pelaku sedang melaksanakan PKL di Pringsewu. "Pelaku SP sedang melaksanakan PKL di Pringsewu," jelas dia.

AKP Syahril Paison menjelaskan, selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga masih memburu seorang pelaku lain yang merupakan komplotannya. "Seorang yang belum tertangkap yakni berinisial AB telah ditetapkan sebagai DPO," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(lis)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Aparat Gabungan Tangkap Pembobolan Kotak Amal ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat gabungan TNI, Polri dan aparatur ...


Optimalkan 'Blue Light Patrol', Samapta Polre ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Guna mencegah serta meminimalisir terjad ...


Polres Tanggamus Nobar Pergelaran Wayang Kuli ...

MOMENTUM, Tanggamus - Polres Tanggamus menggelar nonton bareng (n ...


Kasus Legislator Tembak Mati Warga, Polisi Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses penyidikan perkara tewasnya seora ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com