MOMENTUM, Bandarlampung-- Suasana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3-2-2020), mendadak riuh. Keluarga korban berteriak-teriak memaki terdakwa perkara bentrok Register 45 Mesuji.
Tak hanya berteriak, bahkan salah seorang terdakwa juga digetok dengan sepatu oleh keluarga korban yang geram. Peristiwa ini terjadi di ruang sidang sebelum sidang berlangsung.
Beberapa saat kemudian, Majelis Hakim menunda sidang lantaran tujuh saksi yang dijadwalkan memberi kesaksian oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir.
"Tujuh saksi yang akan diperiksa tidak hadir semua sudah kami kami coba konfirmasi tidak ada jawaban," ujar JPU Ponco.
Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita akhirnya memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi pada sidang Kamis (6-2-2020) mendatang.
Keributan berlanjut di luar ruang sidang saat keempat terdakwa Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan hendak dibawa kembali menuju ruang tunggu tahanan.
Polisi bersenjata lengkap tampak menjaga empat terdakwa bentrok Mesuji ini agar tidak terjadi kontak fisik dengan keluarga korban.
Sementara keluarga korban Rowi-Roni menunggu di luar sembari berteriak-teriak kepada keempat terdakwa.
"Ini bukan pengeroyokan, tapi pembunuhan berencana karena mereka sudah siapkan pistol tali, hukum seberat-beratnya," teriak salah seorang kerabat korban meninggal Rowi dan Roni.
Keluarga yang berjumlah sekitar 10 perempuan ini pun menunggu para terdakwa di luar. Di antara meeka ada yang menjerit histeris meminta hukuman seadil-adilnya bagi para terdakwa.
Pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungkarang kebingungan membawa terdakwa ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Way Huwi.
Meski sempat terjadi kontak fisik, namun para terdakwa akhirnya bisa dibawa menggunakan mobil tahanan.
"Gak papa ditunda, hari Kamis datang lagi, besok kami nak bawa bom," seru salah seorang wanita.
Salah seorang kakak perempuan korban, Saimah mengaku tak terima perbuatan terdakwa yang menyebabkan kedua adiknya Rowi dan Roni meninggal.
"Saya gak rela anak dua biji, gak rela, polisi saya mohon bantu, Kami minta hukum seadil-adilnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara bentrok antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan Mesuji Raya.
Empat orang yang dianggap memiliki peran vital dalam kerusuhan di Register 45 Mesuji tersebut duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama cakra, Rabu (18-12-2019).
Keempatnya yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan warga Kampung Mekarjaya Abadi Desa Mekarjaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan keempatnya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.
Adapun korban meninggal dunia atas peristiwa ini ada tiga orang yakni Dali Husin, Rowi Tantowi, dan Roni Mulyadi warga Kampung Mesujiraya, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
"Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu tanggal 17 Juli 2019, bertempat di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Jalur Poros dan Jalur 4 Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung," ungkapnya dalam persidangan. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com