Suap Proyek, Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Hendra

Tanggal 06 Feb 2020 - Laporan - 688 Views
Hendra Wijaya Saleh. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penolakan itu disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6-2-2020).

"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," ujar JPU Ikhsan.

Dia menuturkan, berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh, tidak dikabulkan. (iwd).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Satlantas Tubaba dan Ditlantas Polda Lampung ...

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tula ...


Tersangka Penganiaya Warga Kalicinta Soal Uta ...

MOMENTUM, Kotabumi--Keluarga Toni, korban pembacokan di Desa Kali ...


Dipicu Persoalan Utang, Pria Muda di Lampung ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pria muda di Desa Kalicinta Kecamatan Kotab ...


Laporan di Polda Lampung Mandek 2 Tahun, Dirk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Laporan warga terkait dugaan penipuan da ...