Suap Proyek, Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Hendra

Tanggal 06 Feb 2020 - Laporan - 630 Views
Hendra Wijaya Saleh. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penolakan itu disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6-2-2020).

"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," ujar JPU Ikhsan.

Dia menuturkan, berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh, tidak dikabulkan. (iwd).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com