MOMENTUM, Bandarlampung--Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penolakan itu disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6-2-2020).
"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," ujar JPU Ikhsan.
Dia menuturkan, berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh, tidak dikabulkan. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com