Kasasi Ditolak MA, Zainuddin Resmi Jadi Warga Binaan Lapas

Tanggal 10 Feb 2020 - Laporan - 525 Views
Zainudin Hasan. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan akhirnya resmi menjadi narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Bandarlampung.

Zainudin sebelumnya memang sudah berada di Lapas Kelas IA Bandarlampung sebagai tahanan. Namun, sejak Kamis  6 Februari 2020, dia resmi menyandang status sebagai warga binaan alias narapidana.

"Sudah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Zainudin Hasan di Lapas Kelas IA Bandarlampung pada hari Kamis, 6 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10-2-2020).

Sebelum eksekusi, kata Ali Fikri, KPK telah menerima putusan kasasi Zainudin tersebut pada Kamis, 30 Januari 2020. Namun KPK menunggu salinan putusan langkap untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap Zainudin Hasan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah menginformasikan perihal putusan kasasi Zainudin tersebut.

Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020. Amar putusan berupa penolakan kasasi yang diajukan terdakwa. Alasannya, dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat, seluruhnya terbukti.

Atas putusan kasasi MA tersebut, Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara, sama seperti putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Registrasi Lapas Kelas I A Bandar Lampung Ahmad Walid membenarkan jika eksekusi terhadap Zainudin Hasan telah dilakukan pada Kamis lalu.

"Iya (sudah eksekusi), sekarang statusnya narapidana disini (Lapas Rajabasa)" kata Ahmad Walid.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Zainudin membayar denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com