MOMENTUM, Bandarlampung-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap seorang oknum penjaga masjid atau marbot.
Oknum marbot Masjid Taqwa Polresta Bandarlampung berinisial HC (32) tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.
"Tersangka HC ini melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur berinisial MA, MH, dan NI," ujar Pandra saat gelar ekspose di Graha Wiyono Siregar Mapolda Lampung, Senin (10-2-2020).
Pandra menuturkan, tersangka HC melakukan perbuatannya di lingkungan masjid Taqwa Polresta Bandarlampung pada 31 Januari 2020.
Dikatakan Pandra, HC melakukan pencabulan dengan modus bertanya perihal sunat pada korban yang masih berstatus sekolah dasar.
"Modusnya tersangka ini bertanya kepada ketiga korbannya sudah sunat atau belum, terus ketiga korban ini menjawab sudah. Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," beber Pandra.
Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka, sehingga kemudian terjadi perbuatan pelecehan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, kata Pandra, Ditreskrimum turut mengamankan barang bukti berupa baju dan celana merah putih milik ketiga korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Pandra, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban.
Menurut Pandra, dihadapan penyidik, tersangka HC mengaku jika dia memiliki kelainan seks terhadap anak-anak.
Lebih lanjut Pandra mengungkapkan, tersangka HC terancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com