MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing karena timbulkan kegaduhan.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Selasa (11-2-2020).
Kombes Yan Budi mengatakan, penggunaan knalpot seperti itu, selain mengganggu pengendara lainnya juga dapat mengusik ketentraman masyarakat.
Dikatakannya, terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising akan ditindak berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat 1.
"Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diancam dipidana kurungan paling lama 30 hari atau denda Rp250 ribu," jelas Yan Budi.
Untuk itu, lulusan Akpol 1996 itu mengimbau masyarakat agar mentaati aturan untuk tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising.
“Kepada masyarakat saya minta yang mempunyai anak, keluarga, tolong diingatkan, jangan sampai nanti rugi, karena motor ini sudah ada ketentuannya, menggunakan knalpot standar, jadi kalau dilanggar, kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com