Polisi Tangkap Pencuri Uang Lewat Ponsel Curian

Tanggal 12 Feb 2020 - Laporan - 1107 Views
Ilustrasi petugas menunjukkan telepon seluler./ist

MOMENTUM, Panaragan--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat membekuk pelaku pencurian uang yang diduga melalui aplikasi mobile di telepon seluler milik korban.

Tersangka Akmaludin Syah (25) merupakan warga Tiyuh/Desa Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat. 

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman diwakili Kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Ahmad Ihsan (41) tentang kehilangan telepon seluler (ponsel) dan uang tabungan di bank miliknya.

"Korban menerangkan telah kehilangan ponsel dan uang tabungan di bank, yang dugaannya diambil melalui aplikasi mobile banking dalam ponselnya," kata Kasat Reskrim, Rabu (12-2-2020).

Kejadian itu diketaui, kata Kasat, bermula saat korban hendak mengambil uang di BRI  Unit Mulya Asri. Saat itu, korban tidak dapat melakukan transaksi karena saldo tidak mencukupi dan hanya tersisa Rp1 juta. Padahal, sebelum ponselnya hilang masih tercatat Rp27 juta.

Berdasarkan hal itulah, korban melaporkan hilangnya ponsel dan uang dari tabungannya di bank tersebut kepada pihak kepolisian.

Kemudian, Iptu Andri melanjutkan, melalui laporan itulah akhirnya anggota Reskrim Polres Tulangbawang Barat melakukan penyelidikan dan menelusuri tujuan transferan pada rekening korban.

"Kami mendapatkan identitas penerima transfer dan selanjutnya Tekab langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka di kediamannya di Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik berikut dengan barang bukti hasil kejahatan tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp2 juta, kalung emas 10 gram senilai Rp6,3 juta, satu unit ponsel, buku rekening BRI dan kartu ATM BRI.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.(**)

Laporan : Solihin

Editor : Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com