MOMENTUM, Bandarlampung--Titik Sutriningsih menjadi bakal pengganti Esti Nur Fathonah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung yang divonis pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pengumuman KPU RI nomor 60/SDM.12-Pu/05/KPU/X/2019, tertanggal 14 Oktober 2019, tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih berada di urutan ke delapan. Setelah M Tio Aliansyah (Anggota KPU Lampung).
Sedangkan di urutan kesembilan adalah Warsito, urutan kesepuluh Sri Fatimah, dan kesebelas Marthon.
Diketahui, Titik Sutriningsih kini menjabat Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel). Sebab, pasca mengikuti seleksi di KPU Lampung (tidak masuk tujuh besar), Titik kembali mengikuti seleksi di KPU Lamsel.
Titik pun berhasil masuk lima besar di seleksi KPU Lamsel tersebut. Bahkan dia berada di urutan pertama. Selanjutnya berdasarkan hasil pleno KPU kabupaten setempat, Titik mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan ketua.
Dikonfirmasi harianmomentum.com terkait kesiapannya menggantikan Esti, wanita berhijab itu belum mau berkomentar. “Mohon maaf, saya belum bisa komentar mas,” kata Titik kepada harianmomentum.com melalui pesan whatsapp, Kamis malam (13-2).
Saat ditanya; lebih memilih menjadi Ketua KPU Lamsel atau Anggota di KPU Provinsi, lagi-lagi dia pun enggan memilih. “Belum waktunya mas,” singkatnya.
Baca juga: Pasca Pemberhentian, Tugas Esti Sementara Digantikan Wakilnya
Mantan Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih membenarkan bahwa peserta seleksi KPU di urutan ke delapan berhak menggantikan posisi Esti. Namun setelah KPU RI menindaklanjuti keputusan DKPP.
“Regulasi pergantian antar waktu (PAW) di KPU memang seperti itu,” ujar Handi, membenarkan.
Lebih lanjut Handi menjelaskan, jika Titik diangkat menjadi Anggota KPU Provinsi Lampung, maka otomatis akan ada PAW di KPU Lamsel.
Posisi Titik sebagai komisioner KPU Lamsel akan digantikan oleh KMS Muhammad Ali Akbar, yang berada di urutan keenam dalam seleksi KPU Lamsel.
Hal itu berdasarkan surat bernomor 71/SDM.13-Pu/05/KPU/XI/2019, tertanggal 19 November 2019, tentang penetapan calon anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung periode 2019-2024.
“Menurutku publik harus bersabar. Biarkan KPU RI melakukan tugasnya dulu sesuai perintah DKPP. Putusan DKPP itu final dan mengikat (wajib dilaksanakan KPU RI),” imbau Handi.
Dikabarkan, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan DKPP yang memberhentikan tetap 12 orang ketua/anggota KPU daerah dan staf. Salah satu diantaranya Anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah.
"Kalau kita sudah dapat salinan (putusan dari DKPP) kita akan segera tindak lanjuti," ujar Ilham saat dihubungi wartawan, Kamis (13-2).
Diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), komisioner KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota diberhentikan oleh KPU RI. Komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota masing-masing digantikan calon anggota urutan berikutnya dari hasil pemilihan atau seleksi yang dilakukan KPU RI.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com