MOMENTUM, Pringsewu--Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, mulai melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon kepala pekon/desa untuk pemilihan kepala pekon serentak tahun ini.
Pemungutan suara pilkakonn serentak pada 48 pekon se-Kabupaten Peringsewu akan dilaksanakan pda 13 Mei mendatang.
Tahapan pendaftaran bakal calon kepala pekon tersebut, mulai dibuka besok (24 Februari 2020).
Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada DPMP Pringsewu Tri Haryono mengatakan, pedaftaran dilakukan melalui panitia pilkon di balai pekon masing-masing.
"Tahapan pendafataran akan berlangsung hingga 1 Maret mendatang. Waktunya mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," kata Tri pada Harianmomentum.com, Minggu (23-2-2020).
Terkait persyaratan, lanjut dia, ada 27 item, antara lain: usia bakal calon minimal 25 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran. Membuat dan menyerahkan surat pemohonan dan pernyataan yang ditulis di atas kertas segel atau bermaterai Rp6000, pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 centimeter sebanyak lima lembar.
"Bakala calon yang berasal dari aparatur sipil negara wajib menyerahkan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian daerah. Begitu juga calon dari TNI/Polri, wajib menyerahkan izin tertulis dari pejabat yang membidangi urusan personalia di kesatuan atau lembaga yang bersangkutan," terangnya.
Apa bila hanya ada satu bakal calon pada satu pekon yang dinyatakan memenuhi persyaratan, maka panitai akan melaksankan tahapa pendaftaran tambahan pada 19 hingga 25 Maret. (**)
Laporan: sulistyo
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com