Harianmomentum--Ketua Dewan Pers, Yoseph
Adi Prasetyo, hadir dan menjadi pembicara dalam acara Rakernas I Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI) di Surabaya, Rabu (26/7).
Kehadirannya ini sebagai bukti bahwa dia
menyambut baik kehadiran SMSI yang bisa memayungi media online.
"Saya hadir di Rakernas sebagai komitmen dan saya
menyambut baik kehadiran SMSI karena ada kevakuman. Radio, televisi, surat
kabar sudah memiliki konstituen sementara online belum," jelasnya.
Menurutnya, SMSI sudah memenuhi syarat yang ditetapkan Dewan
Pers yakni telah mencapai syarat asosiasi media sebagai konstituen Dewan Pers.
Syarat tersebut adalah SMSI telah memiliki kepengurusan
berikut Akta, AD, ART, kepengurusan telah mempresentasikan kepemilikan
perusahaan media, beranggotakan minimal 200 perusahaan media serta memiliki
cabang dan kepengurusanny di minimal 15 propinsi di Indonesia.
"Jumat, 1 September 2017 silakan daftar ke Dewan Pers
sebagai konstituen dan bersama Dewan Pers merumuskan kebijakan. Nanti SMSI jadi
konstituen yang ke-8, ungkap Stanley, sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan itu, Stanley menyampaikan tren media siber
terus meningkat. Tapi apakah hal itu dibarengi dengan meningkatnya iklan, dia
memastikan tidak. Karena yang mendapat iklan adalah penyedia jasa internet. Ini
menjadi salah satu kendala kenapa iklan belum masuk. Karena masih adanya
feednews dan hoax di sosial media.
Karena itu, dia mengingatkan, tugas SMSI adalah membereskan
media online dari berita hoax dengan demikian media online akan meraih
kepercayaan publik.
Catatan Dewan Pers data jumlah pembaca media, untuk pembaca
media cetak menurun 30 persen, pendengar radio menurun 10 persen, pemirsa
televisi meningkat 200 persen. Sementara pembaca media siber saat ini
meningkat 500 persen.
Tumbuhnya jurnalisme di media online dan juga kualitas konten
belum seiring sejalan dengan iklan padahal pertumbuhan media online ini
menjanjikan.
Sementara itu, Ketua Umum SMSI, Teguh Santosa, menyampaikan
terima kasih atas kesempatan emas yang diberikan Ketua Dewan Pers tersebut. Dia
meyakinkan bahwa SMSI sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta Dewan Pers.
Akta pendirian, AD dan ART, juga kepengerusan di minimal 15 provinsi dan
anggota minimal 200 perusahaan media.
"Saat ini SMSI sudah memiliki kepengurusan di 27
provinsi. Dan anggota di setiap provinsi antara 20 hingga 50 perusahaan media.
Bahkan di Jawa Timur saja anggota SMSI sebanyak 100 perusahaan media,"
ungkapnya.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan
proses pendaftaran. "Kami akan bawa semua dokumen persyaratan ke Dewan
Pers pada tanggal 1 September 2017. Kami akan membawa bukan hanya pengurus
pusat, tapi juga pengurus daerah dan dewan penasihat," pungkas Teguh. (zul/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com