Berkemeja Putih, Agung Mulai Jalani Persidangan

Tanggal 24 Feb 2020 - Laporan - 773 Views
Sidang kasus suap fee proyek di Lampung Utara. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang melarang awak media mengambil gambar saat persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berlangsung.

Alasannya, hal tersebut dinilai dapat menggangu jalannya persidangan. Namun, Ketua Majelis Hakim Efiyanto mempersilakan awak media mengambil gambar sebelum sidang dimulai.

"Silakan ambil foto sekitar satu sampai dua menit agar tidak menggangu persidangan. Silakan ambil foto dari sekarang," ujar Efiyanto di Ruang Sidang Bagir Manan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24-2-2020).

Usai awak media mengambil gambar, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Sahril alias Ami oleh Jaksa Penuntut Umum.

Agung yang menggunakan setelan kemeja warna putih memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.50 wib. Sebelum majelis hakim masuk ruang sidang.

Selain Agung, juga terlihat Raden Syaril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara.

Selain seluruh kursi di ruang sidng penuh pengunjung, terlihat sejumlah orang berdiri

Ruang sidang ramai pengunjung. Sejumlah pengunjung tampak berdiri karena tak kebagian kursi yang ada di ruang sidang.

Keempat terdakwa tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus suap fee proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara.

Dalam halaman resmi PN Tanjungkarang juga disebutkan, Agung dan Syahril alias Ami akan didakwa dalam tiga pasal berbeda.

Pertama, perbuatan keduanya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketiga, perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana Jo. Pasal 65 KUH Pidana

Sementara Wan Hendri akan didakwa dengan dua pasal yang berbeda. Pertama, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Syahbudin akan dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*).

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com