Kawanan Pencuri, Sepeda Motor Dipreteli dan Diangkut dengan Karung

Tanggal 26 Feb 2020 - Laporan - 574 Views
Kawanan pencuri bersama aparat kepolisian di Polres Waykanan. Foto. Ist.

MOMENTUM, Waykanan--Kawanan pencuri mempreteli sepeda motor hasil curiannya lalu diangkut mengguakan karung. Meski akhirnya tertangkap, namun kawanan ini berhasil lolos dari kepungan massa.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan kawanana berinisial SW (23), BH (32) dan KU (42). 

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 22 Febuari 2020 di Dusun V Bendungan Kampungan Rantautemiang, Banjit. Sekitar pukul 14.00 Wib, SW pergi ke kebun. Di tengah perjalanan, dia melihat sepeda motor parkir di kebun karet.

Melihat situasi sepi, SW memanfaatkan kelengahan korban, Hamdaini. SW kalu mendorong sepeda motor korban dan menyembunyikan di semak belukar di pinggir sungai lalu ditinggal pergi.

Beberapa saat kemudian, SW mengajak temannya, BH dan ayah kandungnya, KU kembali lagi. Mereka lalu membongkar sejumlah bagian sepeda motor curiannya kemudian memasukkannya ke karung.

Namu sial. Saat mereka hendak membawa kabur hasil curiannya, di tengah perjalanan ketahuan warga. Tak lama berselang, massa mengepung mereka.

Beruntung, kawanan pencuri itu berhasil meloloskan diri dari kepungan massa. Mereka melarikan diri ke arah kebun warga dan kabur.

Selang tiga hari, pada 25 Februari 2020, sekitar pukul 20.00 Wib, polisi memperoleh informasi, para pelaku ada di rumahnya di Dusun Bendungan, Kampung Rantautemiang Kecamatan Banjit, Waykanan.

Tim Tekab 308 Polres Waykanan bersama Polsek Banjit kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. 

"Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam keadaan telah terbongkar dengan nomor polisi F 6855 WS," katanya. 

Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Waykanan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*).

Laporan: Vita

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com