MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menghentikan sementara proses pembangunan Perumahan MSI Residence di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Rabu (26-2-2020).
Penghentian sementara itu dilakukan karena pelaksana pembangunan perumahan mewah tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sesuai keputusan rapat TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) kemarin, kami hentikan sementara pembangunan Hunian MSI Residence Banjarsari karena belum ada IMB," kata Kasi Penegakkan Perda Satpol-PP Kota Metro Muhammad Ali mendampingi Kasat Pol-PP Imron Roni.
Menurut dia, proses pembangunan hunian komplek perumahan itu melanggar peraturan daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2010 tentang IMB.
"Pemiliknya atas nama Muhammad Daud. Kami hentikan sementara hingga pemiliknya mengurus IMB dulu. Baru proses pembangunannya bisa dilanjutkan kembali," terangnya.
Terpisah, petugas pemasaran pembangunan Hunian MSI Residence Sutikno mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan permohonan pembuatan IMB pada satuan kerja terkait.
"Semua persyaratan kami lengkapi. Dari AMDAL, UKL-UPL, Andalalin, master plane hingga set planenya sudah siap semua. Kami juga sudah ajukan permohonan untuk IMB. Tapi sudah tiga bulan permohonan kami, belum juga direalisasikan. Padahal kami ikuti prosedurnya," kata Sutikno pada Harianmomentum.com.
Menurut dia, proses pembangunan hunian sebanyak 29 unit rumah tersebut telah memenuhi kriteria. Bahkan, telah memenuhi standar fasilitas umum sebuah komplek perumahan.
"Kami siapkan taman bermain anak, mushola, jalan lingkungan, internet, wifi. Itu semua sudah ada dalam set plane," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu persyaratan terkait pembayaran retribusi yang disarankan satuan kerja terkait.
"Kami akan bayar retribusinya. Kami penuhi persyaratannya.Kami taat aturan. Makanya kami menunggu hasil penghitungan retribusinya," terangnya.
Dia berharap, pemkot melalui satuan kerja terkait bisa segera mengeluarkan IMB kompleks hunian tersebut. Terlebih, persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pemiliknya adalah putra daerah asli. Dia hanya berniat untuk berpartisipasi membangun kota ini dan membuka lowongan pekerjaan bagi warga sekitar. Kami berharap pemerintah bisa segera menerbitkan IMB," harapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro Edy Pakar membenarkan sudah menerima permohonan pembuatan IMB tersebut.
Namun, kata dia, persyaratan yang diajukan belum seluruhnya lengkap.
"Permohonan sudah ada, tapi belum lengkap syaratnya karena pemohon belum menyertakan pembayaran retribusi. Tugas kami hanya administrasi. Sedangkan teknisnya di dinas pekerjaan umum," kata Edy.
Menurut dia, pengelola harus melunasi pembayaran retribusi untuk melengkapi persyaratan penerbitan IMB.
"Biasanya tim dari dinas PU dan tata ruang ke lokasi mengukur denah lokasi sebagai syarat retribusi. Nah, jika retribusi terbayarkan dan disertakan saat permohonan pembuatan, maka dalam waktu tujuh hari IMB akan terbitkan," jelasnya.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro Sri Mulyani mengatakan, baru akan melakukan pengukuran di lokasi pembangunan hunian tersebut. Proses pengukutan itu, kata dia, sebagai tindak lanjuti hasil rapat TPPRD beberapa waktu lalu.
"Kami nunggu SK dulu baru melakukan evaluasi berkas pengusulannya dan melakukan verifikasi besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik junian itu," kata Sri Mulyani.
Dia menegaskan, secepatnya akan melakukan verifikasi berkas permohonan IMB pengelola hunian tersebut. Kemudian ditindaklanjuti ke DPM-PTSP setempat.
"Paling lama seminggu setelah rapat TPPRD. Sekarang kami masih menunggu SK dari bagian hukum," terangnya. (**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com