MOMENTUM, Bandarlampung--Perlindungan anak harus dimulai dari keluarga. Keluarga punya tanggung jawab menjaga fisik maupun mental anak dari hal-hal yang dapat menyakitinya. Termasuk dari pengarus teknologi yang berdampak negatif bagi mental seorang anak.
Begitulah pesan yang disampaikan Darlian Pone, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Golkar saat mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017 terkait perlindungan anak di Desa Beringinjaya, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan pada 23 Februari 2020.
“Perlindungan anak harus dimulai dari keluarga. Pertama perlindungan secara pisik, kedua perlindungan mental,” kata Darlian kepada harianmomentum.com, Jumat (28-2-2020).
Menurut Ketua AMPG Lampung itu, saat ini keluarga khususnya orang tua harus ekstra melindungi anak dari teknologi yang bisa berakibat buruk.
“Teknologi pada anak bisa berdampak baik, tapi juga bisa berdampak buruk. Sebab terkadang, pencatatan mental seorang anak bisa lantaran teknologi yang ada. Maka perlu pengawasan melekat terhadap anak dari sisi keluarga,” imbaunya.
Dalam sosialisasi perda (sosper) tersebut Darlian Pone mengundang dua narasumber: Dr (can) M Afrizal, MH (akademisi) dan M. Adri Rais, SE (tokoh masyarakat).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com