Korban Salah Tangkap, Pengusaha Rongsok Ngadu ke Propam

Tanggal 29 Feb 2020 - Laporan - 1018 Views
Kodri Saputra alias Ikod (35) warga Yukumjaya berbaju biru garis-garis. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Menjadi korban salah tangkap polisi, seorang pengusaha rongsok mengadu kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda  Lampung, Jumat (28-2-2020) siang.

Pria bernama Kodri Saputra alias Ikod (35) warga Yukumjaya Bandarjaya Lampung Tengah itu ditangkap polisi karena dikira dalang sejumlah perampokan di Tulangbawang dan Kotabumi, Lampung Utara.

Ikod menuturkan, peristiwa salah tangkap ini terjadi saat dia baru pulang bekerja dan masih membawa truk bermuatan rongsokan. Tiba dia ditangkap polisi pada Kamis (13-2-2020) sekitar pukul 16.30 wib. 

"Sekitar jam setengah lima pas hujan gerimis. Saya liat di depan rumah saya ada tiga mobil, yang ngepung dari berbagai arah di halaman," ujar Ikod di Mapolda Lampung.

Dia melihat ada sekitar tiga belasan orang. Sebagian tampak membawa senjata api laras panjang dan dua lainnya wartawan yang membawa handycam.

"Saya itu pulang bawa truk. Saya gak merasa salah. Jadi saya parkir. Mobil belum mati, saya langsung diturunin. Saya sempat bilang, saya salah apa. Tapi katanya, udah nanti jelasin di kantor," tuturnya.

Menurut Ikod, para polisi yang menangkapnya tak menunjukkan surat penangkapan dan langsung memborgolnya sembari membawa handphone serta kunci truk.

"Sebelum saya dibawa, saya minta tolong istri saya mengambil dompet saya, tapi istri saya dimarahin. Kamu itu suaminya salah masih dibela. Istri saya jelas gak terima dan bilang kalau suami saya gak salah kalian (polisi) semua saya tuntut, begitu juga saya," ucapnya.

Setelah itu, dia dibawa ke Polres Lampung Tengah dan dalam kondisi terborgol. Dia dipaksa duduk dilantai sembari menghadap ke tembok.

"Kalau intimidasi gak ada, cuman saya dituduh jadi pelaku perampokan. Saya gak ngerasa jadi perampok beras, saya memang bawa truk, tapi muat rongsokan dari Humas Jaya," jelas Ikod.

Kemudian kepada petugas, Ikod bertanya tentang keberadaan orang pelaku yang menuduhnya sebagai anggota komplotannya.

Lalu petugas membawa dua orang menggunakan zebo. Ketika ditanya satu persatu, ternyata keduanya mengaku tidak mengenal Ikod.

"Akhirnya saya disuruh bangun. Duduk di kursi, lalu kunci mobil diberikan dan saya pulang, ya cuman tiga jam aja," ucapnya.

Ikod menambahkan, jika para anggota yang telah menangkapnya juga telah meminta maaf. Namun Ikod belum bisa menerima permintaan maaf lantaran penangkapan tersebut sudah mempermalukannya di mata masyarakat Yukumjaya.

"Tadinya mereka minta maaf semuanya ke saya, ya saya gak mudah memaafkan, nangkepnya saja di depan rumah, rame orang, ya tidak bisa memulihkan nama baik saya," tandasnya.

Sementara itu Khoiri, paman kandung korban salah tangkap, berharap ada penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.

"Setelah kejadian memang ada utusan dari Polres dua anggota untuk meminta maaf. Tapi pihak kami gak langsung terima. Karena sudah mempermalukan, namanya juga kampung. Jadi maunya, kami (keluarga), anggota polisi yang nangkap dan dua wartawan yang ikut, datang meminta maaf di hadapan pamong, RT, warga dan tokoh masyarakat di Yukumjaya," jelasnya.

Khoiri mengatakan, permasalahan ini telah diserahkan ke Penasihat Hukum agar bisa melakukan mediasi antara pihaknya dengan Polres Lampung Tengah.

"Lalu PH kami ke Polres, dan bertemu dengan Kasat Reskrim, dan (kami) sempat kaget, katanya, oh jadi pak Ikod gak seneng silakan saja, kami sesuai SOP, kami hanya membantu yang ada urusan Polres Tulangbawang, karena gabungan kami Lampung Tengah hanya bantuan, setelah itu seminggu gak ada kabar," bebernya.

Khoiri menambahkan, karena permintaan pihak keluarga tidak merespon, sehingga pihaknya kemudian melaporkan hal ini ke Bid Propam Polda Lampung.

Sementara, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Joas Ferico Panjaitan baru mengetahui adanya masyarakat yang mencoba mengadu permasalahan salah tangkap.

"Belum pantau, tapi silakan dulu melapor ke bagian Paminal," ujarnya.

Dikatakan Joas, laporan itu akan diterima dahulu di Paminal, untuk kemudian ditindaklanjuti. (*).

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com