MOMENTUM, Waykanan--Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Buaybahuga berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Karangan Kecamatan Bumiagung Kabupaten Waykanan.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (20) warga Kampung Karangan, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Waykanan, Selasa (3-3-2020).
Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kapolsek Buaybahuga AKP Singgih Widada mengatakan, penangkapan berawal pada Senin 2 Maret 2020 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku masuk ke rumah M Riski warga Kampung Karangan, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Waykanan dengan cara melewati jendela kamar rumah korban.
"Setelah masuk lalu mencongkel pintu lemari yang berada di kamar ibu korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp800 ribu yang disimpan dalam kaleng," terang AKP Singgih Widada.
Mendengar suara aneh dari kamar lain, korban yang saat itu belum tidur langsung memeriksa dan kecurigaannya terbukti dengan adanya seorang pria yang tidak dikenal masih dalam kamar ibunya tersebut.
Dengan sigap pelaku langsung diamankan agar tidak melarikan diri, jelas Jalolsek Buaybahuga ini. Petugas yang menerima laporan dari masyarakat mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti ke Polsek Buaybahuga.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas AKP Singgih Widada.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com