Bawaslu Lampung Usulkan Sumber Pendanaan Pilkada dari APBN

Tanggal 08 Mar 2020 - Laporan - 672 Views
Komisioner Bawaslu Lampung Tamri (kemeja orange) dan Karno Aahmad Satarya saat menerima kunjungan kerja Anggota Komite I DPD RI, Ahmad Bastian Suyitno (bersongkok)//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung berharap sumber pendanaan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tidak lagi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Hukum, Tamri saat menerima kunjungan kerja (kunker) atau reses Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Bastian Suyitno, Jumat (6-3-2020).

“Kami mengusulkan agar dalam revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada (Gubernur dan Bupati/Walikota) sumber pendanaannya dari APBN, bukan dari APBD,” kata Tamri.

Sebab menurut Tamri, ada beberapa kendala saat sumber pendanaan untuk penyelenggara pemilu masih mengandalkan APBD.

“Kalau dana dari APBD kan tergantung kemauan kepala daerahnya. Kalau sumber dananya dari APBN kan bisa diseragamkan secara nasional. Tinggal disesuaikan dengan jumlah penduduknya. Jadi tidak membebankan keuangan daerah lagi,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu setempat juga mengusulkan agar dalam penanganan perkara atau temuan pelanggaran dalam Pilkada, pengawas pemilu diberikan waktu yang lebih panjang.

“Dari segi kewenangan, kalau di UU nomor 10 itu dalam segi penanganan waktunya sangat pendek, hanya tiga hari plus dua hari, jadi total 5 hari. Kita inginnya di seeusaikan saja dengan UU nomor 7 (UU tentang Pemilu), disamakan menjadi 14 hari,” ungkapnya.

Baca juga: Ahmad Bastian Inisiasikan Perubahan UU Pilkada ke Bawaslu

Bukan hanya itu, kepada Bastian dia pun menyampaikan bahwa Bawaslu setempat menginginkan adanya pembagian tugas dan kewenangan yang jelas di dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya meliputi tiga instansi: Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Terkait dengan Sentra Gakkumdu, itu harus ada pembagian kewenangan yang jelas di UU,” ujarnya.

Terpisah, Ahmad Bastian mengaku siap menyampaikan aspirasi dari Bawaslu Lampung tersebut. “Banyak masukan yang saya terima dari penyelenggara, termasuk dari Bawaslu. Masukan ini akan menjadi kekayaan akademik dalam naskah yang sedang kita siapkan (naskah perubahan UU Pilkada),” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Aries Sandi-Supriyanto Diduga Ciderai Pilkada ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Masa tenang sebelum pemungutan suara di ...


Ingat! Pemungutan Suara Pilkada 2024 Mulai Pu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara pemilihan kepala ...


Pimpin Rapat Persiapan Pilkada 2024, Pj Bupat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memimpin ...


KPU Waykanan Distribusikan Logistik Pilkada ...

MOMENTUM, Blambanganmupu--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten W ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com