MOMENTUM, Bandarlampung--Verifikasi faktual dukungan bakal calon independen (bacaden) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandarlampung akan berlangsung pada 26 Maret hingga 15 April 2020.
Veriflkasi faktual melibatkan 378 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebar masing-masing tiga orang di setiap kelurahan.
Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Ferry Triatmojo mengatakan, mereka menggunakan metode sensus dalam verifikasi faktual.
“Kita tidak mengambil sampling, tapi sensus. Jadi semua pendukung harus diverifikasi oleh PPS,” kata Ferry kepada harianmomentum.com, Senin (9-3-2020).
Baca juga: Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Verifikasi Faktual Dukungan Bacaden
Ferry menyebut, ada tiga tahapan yang akan dipergunakan dalam melakukan verifikasi. Tahap pertama didatangai ke rumah atau door to door.
“Kalau tidak bisa ditemui, seminggu berikutnya diminta agar tim (bakal caden) mengkoordinir, mendatangkan yang bersangkutan (para pendukung) ke Kantor PPS,” jelasnya.
Jika kedua metode tersebut telah dilakukan namun pendukung belum berhasil ditemui, PPS diperbolehkan untuk memverifikasi melalui sarana video call. “Kalau metode kedua tidak bisa juga maka bisa dimungkinkan melalui video call," ujarnya.
Baca juga: Jumlah Dukungan dan Sebaran Bacaden Bandarlampung Memenuhi Syarat Dukungan
Ketiga metode tersebut diperuntukkan guna mencocokkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan wajah pendukung.
Juga untuk memastikan kebenaran dukungan. “Hasil verifikasi akan dituliskan oleh PPS di fom B11. Kan mereka ada buku kerja,” jelasnya.
Namun jika ada masyarakat yang keberatan, bisa jadi karena identitasnya dicatut, mereka wajib menandatangani surat pernyataan tidak memberi dukungan kepada bacaden di formulir DA5. “Jika tidak, dukungan tetap dianggap Memenuhi Syarat (MS),” ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com