MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung akan melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi faktual dukungan bakal calon independen (bacaden), yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pengawasan melekat itu akan dilakukan petugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) .
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah menyebut, ada 126 PPL (masing-masing satu orang per kelurahan) yang bertugas melakukan pengawasan kinerja PPS pada proses verifikasi faktual dukungan bakal calon independen .
“Metode kita adalah pengawasan melekat. Agar nanti tidak terjadi perbedaan antara verifikasi KPU dan Bawaslu,” kata Candra kepada harianmomentum.com, Senin (9-3-2020).
Menurut Candra, dalam verifikasi faktual pihaknya turut mengerahkan staf di Kantor Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal itu untuk mencukupi jumlah PPS KPU yang totalnya tiga kali lipat lebih banyak dari PPL.
“Kan satu kecamatan rata-rata lima sampai tujuh kelurahan. Maka ditambah staf Panwascam ada enam orang, setidaknya empat orang kita fungsikan untuk membantu tugas PPL. Ditambah lagi dengan tiga anggota Panwascam. Insyaallah cukup,” kata Candra menjelaskan.
Bukan hanya mengawasi, para PPL juga berkewajiban mencatat hasil dari verifikasi faktual PPS.
“Misal turun door to door, kita catat berapa orang yang MS dan berapa yang TMS. Jadi kita berupaya untuk melakukan sensus juga. Makanya kita membagi tim yang jumlahnya sesuai dengan tim yang dibagi KPU,” terangnya.
Kepada seluruh jajarannya Candra telah mengintruksikan agar benar-benar teliti dalam mencocokkan E-KTP pendukung. Hal itu ditegaskannya dalam acara Pelatihan PPK Bawaslu kota setempat, belum lama ini.
“Kami berharap KTP yang mereka sampaikan (para bacaden) ke KPU sebagai calon perseorangan valid sehingga saat ditemui tim dukungan memang benar adanya,” harapnya.
Baca juga: KPU Bandarlampung Gunakan Tiga Tahap Verifikasi Faktual Dukungan Bacaden
Karena sejak awal, sambung Candra, pihaknya telah mengimbau kepada bacaden agar memperhatikan dukungan untuk calon perseorangan dengan baik dan banar.
“Jangan sampai nanti ditemukan adanya dukungan E-KTP yang tidak sesuai dengan ketentuan. Contohnya memanipulasi, yang punya KTP tidak merasa mendukung ataupun memberi dukungan KTP untuk lebih dari satu dukungan,” tuturnya.
Candra menyebut, ada unsur pidana pemilu terhadap dukungan palsu calon perseorangan yang diatur dalam beberapa pasal.
Salah satunya di Pasal 185: setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, dan calon walikota dan calon wakil walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua belas bulan dan paling lama 36 bulan serta denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.
Selain itu masih ada beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang dukungan palsu yang bisa disanksi pidana.
“Jadi, kami akan melakukan secara ketat verifikasi faktual ini. Agar tidak ada dukungan asal asalan ataupun manipulasi dari penyelenggara itu sendiri,” ungkapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com