MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca mengelurakan surat pemberhentian terhadap Esti Nur Fathonah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memanggil Titik Sutriningsih.
Titik yang menjabat Ketua KPU Lampung Selatan diwawancarai terkait kesiapannya menggantikan posisi Esti sebagai Komisioner di KPU Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat saat diwawancarai di Kantor KPU Lampung, Selasa (10-3-2020).
“Masalah PAW (pergantian antar waktu) kita sudah keluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian kepada beliau (Esti, red),” ujar Ilham kepada awak media.
Baca juga: KPU RI Ingatkan Komisioner di Lampung untuk Hindari Korupsi
Berdasarkan pengumuman KPU RI nomor 60/SDM.12-Pu/05/KPU/X/2019, tertanggal 14 Oktober 2019, tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih berada di urutan ke delapan. Setelah M Tio Aliansyah (Anggota KPU Lampung).
Artinya, Titik berhak menggantikan posisi Esti di KPU provinsi setempat. Sedangkan di urutan kesembilan adalah Warsito, urutan kesepuluh Sri Fatimah, dan kesebelas Marthon.
“Tadi kami mewawancarai calon berikutnya (Titik). Kita sudah wawancara Ibu Titik. Hasil wawancara ini akan kita bawa ke rapat pleno (KPU RI),” jelasnya.
Baca juga: Inilah Sosok Pengganti Esti di KPU Lampung
Sayangnya, Ilham tidak memberi penjelasan terkait hasil dari wawancara itu. Namun dia memastikan bahwa dalam waktu dekat pelantikan untuk menggantikan posisi Esti di KPU Lampung akan segera terlaksana.
“Nanti segera kita buatkan SK pelantikan, kalau disetujui di rapat pleno (KPU RI). Dari hasil rapat pleno baru bisa dipastikan, kapan beliau (Titik) bisa segera kita lantik,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Titik Sutriningsih belum
berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor
teleponnya 0811-7259-xxx, belum merespon.
Esti Mengaku Belum Menerima
Terpisah, Esti Nur Fathonah mengatakan bahwa hingga kini dia belum menerima surat pemberhentian (bentuk fisik) dari KPU RI.
“Saya baru terima via whatsapp, semalem. Fisiknya belum saya terima,” tuturnya.
Esti merasa ada yang janggal dengan hal tersebut. “Padahal surat itu tertanggal 17 Februari,” ujarnya.
Terkait keputusan pemberhentian tersebut, Esti belum dapat menerimanya. Dia pun masih berfikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com