Gedung Satu Atap Belum Laik Fungsi

Tanggal 11 Mar 2020 - Laporan - 1475 Views
Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gedung satu atap senilai Rp132.7 miliar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ternyata belum layak fungsi. 

Sejak selesai dibangun PT Asmi Hidayat dalam empat tahun anggaran, gedung yang kini ditempati oleh ratusan pegawai itu belum mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF).

Begitupun dengan lift elevator di dalam gedung tersebut. Meski belum bersertifikat tapi sudah langsung digunakan. Hingga akhirnya, menelan korban jiwa pada 27 Februari 2020 lalu.

Saat dikonfirmasi, Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Pemkot Bandarlampung Dr.Ir. Hery Riyanto, M.T membenarkannya.

Dosen Program Studi Teknik Sipil di Fakultas Teknik Universitas Bandarlampung (UBL) itu menyatakan gedung yang telah ditempati pegawai pemkot sejak tahun 2018 itu belum bersertifikat.

“Benar, gedung satu atap berikut liftnya belum ada sertifkat laik fungsi,” ujar alumnus Structure Engineer Institut Teknologi Bandung (ITB) itu kepada harianmomentum.com, semalam.

Hery mengakui, belum lama ini Kabid Perumahan dan Tata Ruang Disperkim Bandarlampung Ahmad Arief Muharam telah mengajaknya untuk mengecek kelayakan gedung tersebut.

"Sebetulnya kemarin kami sudah mau memeriksa gedung itu, tapi belum sempat terlaksana keburu ada kejadian. Pak Arief mengajak saya untuk mengecek gedung, karena sebagai pemerintah harus memberi contoh bagi masyarakat," jelasnya.

Kendati demikian, dia memastikan akan segera menguji kelayakan gedung tersebut bersama tim ahli. Termasuk lift yang terpasang di gedung itu. 

Menurut Hery, biasanya sebelum gedung bangunan yang akan digunakan untuk umum harus mengantongi SLF sebelum difungsikan.

SLF itu dikeluarkan oleh tim yang terdiri dari ahli struktur, ahli arsitektur dan mekanikal elektrikal untuk uji kelayakan lift.

"Selama ini memang SLF baru diwajibkan itu rumah sakit, karena tergantung dari kementerian masing-masing. Rumah sakit itu belum bisa dioperasionalkan, tanpa SLF," kata Hery.

Dia menjelaskan untuk uji kelayakan sejatinya dilakukan sejak awal pembangunan dimulai. "Sebetulnya malah tim ini bekerja pada saat pembangunan. Begitu sudah selesai, akan dites semua. Baru dikeluarkan SLF," tuturnya.

Meski demikian, dia mengatakan sudah aturan terkait uji kelayakan setiap bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan umum.

"Saya lupa aturannya itu. Tapi setiap gedung pemerintah dan semua bangunan yang akan digunakan oleh umum itu berhak meminta para ahli untuk melakukan uji kelayakan," jelasnya.

Sementara Ardi Wiranagara, Direktur PT Asmi Hidayat selaku rekanan proyek pembangunan gedung satu atap milik pemkot Bandarlampung belum berhasil dikonfirmasi.

Pesan whattsapp (WA) yang dikirim harianmomentum.com kepadanya tidak direspon, meskipun sudah terbaca.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan juga tidak merespon saat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor ponselnya 0811188xxx tidak dijawab. Begitupun pesan whattsapp dan short message service (sms) yang dikirim, tidak dijawab.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPU Kota Bandarlampung Supardi juga demikian. Ketika dihubungi ke nomor ponselnya (0812-7205-xxxx) tidak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, pesan singkat (SMS) serta whatsapp tidak merespon. 

Disambangi berulang kali, sejak Kamis (5-3-2020) serta Jumat (6-3-2020) namun Supardi tidak berhasil ditemui di kantornya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan gedung satu atap milik Pemkot Bandarlampung diduga bermasalah.

Sejak awal, mega proyek yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp132,7 miliar, dalam empat tahun itu, terindikasi sarat dengan penyimpangan.

Mulai dari dugaan pengkondisian lelang terhadap satu perusahaan, keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume, hingga kelebihan pembayaran.

Dugaan itu juga diperkuat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan pemkot Bandarlampung tahun anggaran 2018.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK bernomor: 28c/LHP/XVIII.BLP/05/2019 tertanggal 24 Mei 2019 disebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp533.281.134 terhadap PT Asmi Hidayat (AH), selaku rekanan proyek yang memenangkan tender proyek lanjutan gedung itu senilai Rp40,2 miliar.

Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari kurang volume pekerjaan sebesar Rp213.420.509,38 dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp319.860.625.

Menariknya, sejak awal pembangunan tahun 2016 hingga tahun 2019 tender proyek tersebut selalu dikuasai PT AH.

Berdasarkan hasil penelusuran, di tahun 2016 PT AH berhasil memenangkan proyek pembangunan gedung satu atap senilai Rp37,2 miliar.

Di tahun 2017 PT AH kembali memenangkan tender proyek lanjutan I pembangunan gedung satu atap dengan pagu Rp50 miliar.

Begitu juga dengan tahun 2018, lagi- lagi PT AH memenangkan paket pembangunan lanjutan II gedung satu atap senilai Rp40,2 miliar.

Kemudian di tahun 2019, proyek tahap finishing pembangunan lanjutan gedung satu atap senilai Rp5 miliar dimenangkan oleh PT Zsazsa Abadi Mandiri. (adw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com