Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam, Oknum Warga Kuripan Diringkus Polisi

Tanggal 12 Mar 2020 - Laporan - 3545 Views
Barang bukti pil ekstasi kodok yang disita petugas kepolisian./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur berhasil menangkap laki laki berinisial WN (39) warga Kelurahan Kuripan Bandarlampung karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, Kamis (12-3-2020).

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti dua bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 0,40 gram, dua butir pil ekstasi warna orange berlogo kodok serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BE 2696 AAM.

Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Faisol mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota unit reskrim Polsek Telukbetung Timur yang sedang melaksanakan patroli.

"Saat di tengah jalan tim mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor, selanjutnya anggota memberhentikan laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap surat kelengkapan kendaraan," ujarnya.

Dari pemeriksaan itu, tim patroli mendapatkan dua bungkus plastik kecil sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi yang disembunyikannya di celana dalam.

Atas perbuatan pelaku kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Telukbetung timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka dijerat pasal 114, 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Kapolsek. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


Kejaksaan Tetapkan Kepala Laboratorium Penguj ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com