MOMENTUM, Bandarlampung--Dua pemuda berinisial MI (27), dan UH (23), ditangkap jajaran Polsek Kedaton, Bandarlampung pada Kamis malam (12-3-2020).
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, awalnya tersangka MI ditangkap di pinggir jalan di depan Wisma Lampung oleh anggota reskrim yang sedang patroli.
Ketika anggota Reskrim Polsek Kedaton berpatroli di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan. "Anggota kemudian mendekati dan menginterogasi laki-lak itu," katanya.
Ketika diinterogasi, MI ketakutan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan. "Ternyata MI kedapatan menyimpan satu pipa kaca (pirek) habis digunakan," jelas Kapolsek Kedaton kepada awak media, Jumat (13-3-2020).
Menurut Kapolsek Kedaton, MI mendapatkan barang haram itu dari UH di daerah Jalan Imam Bonjol. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap UH.
"UH diamankan di rumahnya. Dari tangan UH ditemukan uang hasil penjualan sabu, satu pipa pirek dan empat buah ponsel dan satu botol kecil bekas pakai," katanya.
MI yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengatakan sabu yang baru dibelinya seharga Rp100 ribu akan digunakannya sendiri untuk menambah stamina saat bekerja.
Terpisah, Kasubag Humas AKP Titin Maezunah mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Jika mendengar dan melihat ada indikasi peredaran narkotika atau sejenisnya, segera melaporkan ke Polsek terdekat," imbau Kasubag Humas Polresta Bandarlampung.
Kini kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kedaton dan diancam Pasal 114 sub 112 UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 10 tahun penjara. (*)
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com