Surat Terbuka untuk Walikota

Tanggal 15 Mar 2020 - Laporan - 2425 Views
Andi Panjaitan, Pemred Harian Momentum.

MOMENTUM, Bandarlampung--Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat siang bapak Walikota Bandarlampung. 

Semoga senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT, sehingga bapak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Sebelumnya izinkan saya bercerita sedikit, melalui tulisan ini. 

Kamis 12 Maret 2020 saya mendapat telepon dari seorang pejabat eselon IV di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Dalam pembicaraan singkat itu, dia memberitahukan bahwa untuk sementara langganan koran Harian Momentum diberhentikan.

Mendengar informasi buruk itu tentu saya kaget. Terlebih, posisi saat itu baru bangun tidur dan belum sempat minum air putih barang seteguk.

Saya pun langsung menanyakan apa alasan pemutusan itu. Sang pejabat menjawab: sulit untuk dijelaskan.

Lalu saya kembali bertanya. Siapa yang memerintahkan pemutusan langganan koran tersebut. Apakah Kabag, Kadis, Sekda, Wakil Walikota atau Walikota?

Dia hanya menjawab, perintah itu berasal dari pimpinan tanpa mau menyebutkan secara rinci.

Saya langsung sadar, dia hanya menjalankan tugas. Tentu dia juga tidak akan menyebutkan identitas pimpinannya tersebut.

Ya sudah. Jika memang keputusannya begitu, saya terima. Jawabku. Tapi saya minta pemberhentian langganan koran atau pemutusan kontrak kerjasama itu melalui surat resmi. 

Tidak cukup hanya dengan lisan. Sebab, Pemkot Bandarlampung bukanlah kerajaan, dengan titah sang raja semua bisa selesai. Tentu ada proses administrasi yang harus diselesaikan.

Usai menutup sambungan telepon itu, saya membatin. Apakah pemutusan langganan koran ini berkaitan dengan pemberitaan saya?

Ya, dalam beberapa hari terakhir berita utama Harian Momentum memang banyak menyoroti gedung satu atap.

Setidaknya ada tiga berita yang kutulis sebelum kabar pemutusan langganan itu sampai ketelinga.

Berita pertama berjudul: Sengkarut Proyek Gedung Satu Atap. Berita itu saya jadikan headline untuk edisi Selasa 10 Maret 2020.

Kemudian, Gedung Satu Atap Belum Laik Fungsi. Terakhir, DPRD Sebut Pemkot Gagal Paham. Dua berita itu juga saya jadikan headline pada edisi Rabu dan Kamis.

Dari ketiga berita tersebut, tidak satupun saya menyinggung pribadi walikota. Justru sebaliknya, saya mengkritik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah naungannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Saya sangat menghargai apapun keputusannya. Sebagai orang nomor satu di kota ini, tentu bapak walikota punya hak prerogatif untuk memutus langganan koran kami.

Tapi, jika pemutusan langganan koran itu berkaitan dengan ketiga berita tersebut, berarti bapak seorang kepala daerah yang Anti-Kritik. Itu saja, tabikpun. (*)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Yus Bariah, Tidak Bersalah ...

MOMENTUM -- Di pengadilan, ada sebutan hakim nonpalu. Yaitu, peng ...


Ingat, Pers Bukan Alat! ...

MOMENTUM--Belakangan, Lampung sedang dihebohkan dengan dugaan kor ...


Pilkada Koko ...

MOMENTUM -- Pada tahun ini, seluruh daerah di Indonesia akan memi ...


Gerakan Koko di Tubaba ...

MOMENTUM -- Pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak berlangung p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com