MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menyita ratusan obat Aprazolam dari seorang residivis kasus narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan ada transaksi narkoba di Jalan Teuku Umar Gang Bakti Kecamatan Kedaton.
"Tim Opsnal dapat informasi bahwa di jalan yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Anggota langsung melakukan penyelidikan, alhasil tersangka berhasil diamankan," ujar Zainul, Senin (16-3-2020).
Tersangka Wempi Darmawan (21) diamankan petugas di Jalan Teuku Umar Gang Bakti Kecamatan Kedaton, Selasa (10-3) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, dia menuturkan, ditemukan barang bukti berupa 200 butir pil psikotropika merk Aprazolam.
Selain itu, turut disita satu buah dompet warna coklat berisi uang tunai senilai Rp3 juta, yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam list kuning dan satu buah Handphone.
"Kita masih melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih kita lakukan penyidikan," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com