KPU Gugurkan Calon PPS Terafiliasi Parpol dan Pasutri, Bawaslu Terus Mengawasi

Tanggal 17 Mar 2020 - Laporan - 812 Views
Ilustrasi PPS. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menggugurkan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) terafiliasi partai politik (parpol) dan pasangan suami istri (pasutri). 

Komisioner KPU Bandarlampung Hamami mengatakan, beberapa calon PPS yang dilaporkan Bawaslu Bandarlampung terkait keterlibatannya di Parpol tidak dimasukkan dalam tiga besar (PPS terpilih).

"Saat proses wawancara kan ada tanggapan Bawaslu. Itu sudah dikonfirmasi ke calon PPS. Selain calon PPS terafiliasi parpol, dua orang yang dilaporkan Bawaslu sebagai pasutri juga tidak masuk tiga besar," kata Hamami kepada harianmomentum.com, Selasa (17-3-2020).

Saat ini KPU setempat masih terus menunggu laporan dari masyarakat maupun Bawaslu.

"Ketika ada laporan dari Bawaslu lagi atau masyarakat, belum tentu ketiga besar bisa dilantik pada 22 Maret," jelasnya.

Namun sebelumnya, KPU akan kembali melakukan klarifikasi kepada PPS terpilih yang dilaporkan tersebut. Termasuk juga PPS terpilih yang sudah dua periode menjabat.

"Kalau ada laporan lagi, baik terafiliasi parpol maupun dua periode, maka tanggal 18-19 akan dipanggil ke KPU atau KPU mendelegasikan ke PPK," terangnya.

Baca juga: KPU Bandarlampung Telusuri Temuan Bawaslu

Terpisah, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebelum pelantikan PPS dilakukan.

"Telah kami intruksikan agar Panwascam mendalami, siapa tahu masih ada yang ditemukan terafiliasi dengan parpol," kata Candra.

Candra juga meminta masukan dari masyarakat, jika ada PPS yang terafiliasi parpol atau pun sudah dua periode menjabat.

"Bagi yang mengetahui bisa laporkan ke Bawaslu ataupun KPU. Laporan disertai nama terlapor dan pelapor serta bukti-bukti," imbaunya.

Sebelumnya, PPS KPU Kota Bandarlampung yang lolos tes tertulis terindikasi bermasalah.

Berdasarkan temuan Bawaslu Bandarlampung, ada 29 peserta seleksi PPS yang terindikasi menyalahi aturan, alias tidak bisa menjadi penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah menyebut, ada tiga peserta yang diduga terlibat di kepengurusan partai politik (parpol), dan satu orang diduga pernah menjadi saksi parpol.

Selain itu, ada dua peserta yang diduga pasangan suami isti. Selanjutnya ada 23 peserta seleksi yang diduga sudah dua periode menjabat sebagai PPS.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com