MOMENTUM TV--Membekuk dua orang, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Limau masih memburu seorang terduga pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu di Pekon Badak kecamatan setempat, Rabu (18-3-2020).
Kapolsek AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, kedua pelaku yakni Pirdana (31) dan Indrawan (22) ditangkap di dua rumah berbeda pada Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
"Awalnya kami menangkap Indrawan di depan rumah terduga pengedar IR, kemarin sekitar pukul 15.00 Wib, lalu menangkap Pirnada sekitar pukul 16.30 Wib," ungkap AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (19-3).
Dari penangkapan Pirdana warga Pekon Badak itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat hampir 10 gram yang dikemas dalam 1 plastik besar dan 6 klip plastik kecil serta alat penyalahguna Sabu.
Kemudian dari Indrawan, nelayan warga Pekon Tegineneng Kecamatan Limau, petugas berhasil mengamankan 1 klip kecil berisi sabu hasil pembelian dari terduga pengedar berinsial "IR" yang melarikan diri.
Proses penangkapan kedua pelaku tergolong dramatis, karena penangkapan Pirdana sempat berusaha kabur saat sedang memecah Sabu menjadi bagian kecil atau paket hemat untuk diedarkan.
Lalu penangkapan, Indrawan. Ia juga nyaris kabur saat hendak pergi meninggalkan rumah "IR" usai membeli sabu. Bahkan saat penggeledahan, orang tua "IR" membantah anaknya menggunakan sabu.
Beruntung, petugas terus berusaha melakukan penggeledahan di rumah "IR" yang tergolong besar itu, sehingga ditemukan sekaligus dua bong yang diakui disembunyikan dalam lemari.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan dari Pirnada merupakan sabu paket besar seberat 7,5 gram baru tadi pagi dibelinya seharga Rp3,5 juta dari rekannya di Kabupaten Pesawaran.
Untuk paket besar sabu, dibeli Pirdana seharga Rp3,5 juta di Pesawaran. Penjualnya masih dalam penyelidikan sebab tersangja tidak tahu nama orang tersebut.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terduga IR masih dilakukan pencarian, terhadapnya telah ditetapakan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal empat tahun penjara.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com