Korupsi, Mantan Kakam Umpubakti Divonis 2,5 Tahun

Tanggal 23 Mar 2020 - Laporan - 1009 Views
Sidang vonis kasus tindak pidana korupsi di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, bandarlampung--Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Kampung Umpubakti Blambanganumpu Kabupaten Waykanan Sumarwan (40) divonis 2,5 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23-3-2020).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sumarwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kurungan dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Samsudin.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp121 juta.

Jika tidak dapat membanyar, kata Samsudin, maka harta benda akan dilakukan penyitaan untuk dilelang. Kemudian jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Achmad Rismadhani selama enam tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa menerima dan JPU langsung mengajukan banding lantaran terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa terjadi pada sekitar tahun 2015, saat Kampung Umpu Bhakti mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang totalnya sebesar Rp 390.818.457.

Kemudian berdasarkan dokumen Laporan Pertanggung jawabann Pelaksanaan Dana Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu, terdakwa telah melaporkan penggunaan dana bantuan dalam bentuk SPJ dengan disertai bukti-bukti pengeluaran berupa kuitansi pembelian yang telah diberi cap stempel toko.

"Pada kenyataannya sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK tahun anggaran 2015 yang dibuat dan diajukan dari Kampung Umpubhakti  tersebut hampir seluruhnya adalah fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," ujar JPU.

JPU menambahkan, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Lampung perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.

"Adapun perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp121.255.281," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com