Mempertanyakan Keamanan Penggunaan Disinfektan Berantas Covid-19

Tanggal 30 Mar 2020 - Laporan - 826 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

Oleh: Jelita Chantiqa. 

MOMENTUM--Keberadaan bilik atau chamber disinfektan belakangan ini makin mudah ditemukan baik di kantor-kantor pemerintah, kantor swasta maupun fasilitas publik, termasuk mudah ditemukan di pintu-pintu masuk perumahan. 

Penggunaan disinfektan yang diyakini dapat meminimalisir ancaman persebaran Covid 19 ini menimbulkan kegelisahan, kegundahan. Bahkan pertanyaan soal aman tidaknya atau membahayakan tidaknya penggunaan disinfektan bila disemprotkan langsung ke tubuh manusia?

Penggunaan yang masif ini juga menggugah para peneliti dari berbagai universitas untuk membuat bilik disinfeksi tersebut dengan semangat yang sama. Yaitu berkontribusi dalam penanganan wabah yang saat ini harus dihadapi bersama-sama oleh negeri ini. 

Upaya pencegahan penyebaran virus dengan cara ini diadopsi di beberapa tempat oleh masyarakat, meskipun dengan menggunakan alat sesederhana botol semprot. 

Berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dioksida, etanol 70%, kloroksilenol, electrolyzed salt water, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), glutaraldehid, hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.

Beberapa bahan kimia yang sering dipakai sebagai disinfektan dalam bilik-bilik penyemprotan ternyata juga menimbulkan banyak risiko antara lain larutan hipoklorit berisiko memicu iritasi dan kerusakan kulit pada paparan terus menerus dalam jangka waktu lama. Kemudian, inhalasi bisa memicu iritasi ringan pada pernapasan; Electrolyzed Salt Water: berisiko memicu iritasi; Kloroksilenol (bahan aktif cairan antiseptik komersial): berisiko memicu iritasi kulit dan mata, berisiko keracunan bila tertelan; Hidrogen peroksida (H2O2): pada kadar tertentu bisa memicu iritasi kulit.

Lewat akun resminya di media sosial, WHO Indonesia mengatakan hal itu sebaiknya tidak dilakukan. Menyemprotkan bahan-bahan kimia disinfektan langsung ke tubuh manusia bisa membahayakan jika terkena pakaian dan selaput lendir seperti mata dan mulut.

Bahan-bahan seperti alkohol dan klorin, menurut WHO bisa berguna sebagai disinfektan untuk permukaan benda mati. Itu pun harus sesuai petunjuk penggunaannya.

Para pakar dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung mempertegas pendapat tersebut dengan mengatakan tidak ada data ilmiah yang menunjukkan seberapa efektif bilik disinfektan bisa membunuh virus. Penggunaan bahan-bahan kimia tertentu sebagai disinfektan juga punya risiko bagi kesehatan. "Inhalasi gas klorin (Cl2) dan klorin dioksida (ClO2) dapat mengakibatkan iritasi parah pada saluran pernapasan," tulis para pakar ITB dalam rilisnya baru-baru ini.

Cara yang paling aman untuk menghindari infeksi virus corona COVID-19 sejauh ini adalah dengan saling menjaga jarak (phisycal distancing) dan sering-sering mencuci tangan dengan sabun selama 20-30 detik. Sabun atau detergen secara ilmiah efektif merusak selubung virus corona.

Kalaupun harus melewati bilik atau chamber disinfektan, pastikan tahu betul jenis bahan kimia yang digunakan dan konsentrasinya. Dan jangan kaget jika terkadang petugas yang mengoperasikan bilik-bilik tersebut juga tidak tahu disinfektan jenis apa yang mereka gunakan.

Yang jelas kehadiran negara dan ketegasan negara harus ada dengan masifnya penggunaan disinfektan ini, agar setelah Covid 19 dapat kita kalahkan, jangan sampai muncul pandemik penyakit lainnya karena penggunaan disinfektan secara masif. Sebab jika ini terjadi akan divonis sebagai kesalahan terbesar sepanjang sejarah Indonesia yang diciptakan oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. 

Bentuk kehadiran negara adalah harus ada petunjuk teknis atau Juknis dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI atau Kementerian Kesehatan, karena saat ini ada fenomena kelatahan untuk secara swadaya membuat bilik disinfektan karena paranoid dengan penyebaran Covid termsuk di perumahan-perumahan dan perkantoran.

Penulis adalah kolumnis. Tinggal di Manado Sulawesi Utara.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Suasana ballroom hotel berbintang di kaw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com