MOMENTUM, Bengkunat--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat mengamankan lima pelaku judi remi di wilayah hukum setempat.
"Awalnya kami melaksanakan patroli dialogis terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, setelah itu mendapatkan sejumlah warga yang tidak mengindahkan aturan dan berkumpul bahkan melakukan perjudian," kata Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, Selasa (31-3-2020).
Menurut dia, patroli dialogis ini dilakukan sebagai upaya edukasi atau memberi pemahaman kepada masyarakat agar lebih memahami pencegahan covid-19.
Namun, saat melintasi di perkampungan Pekon/Desa Ulokmukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat didapati ada masyarakat yang sedang melaksanakan perjudian jenis leng.
Kapolsek Iptu Ono Karyono mengatakan, anggota langsung mengamankan lima pelaku tindak pidana perjudian ke Makopolsek Bengkunat.
“Lima pelaku tersebut IS (29), EF (41), HA (29), DA (45) dan HE (47) yang memang warga asli pekon setempat," terang Kapolsek.
Tak hanya pelaku, anggota Polsek Bengkunat juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi beserta uang tunai Rp85 ribu dengan rincian pecahan Rp5.000 sebanyak riga lembar dan Rp10 ribu tujuh lembar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kelima pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP.(**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com