Wabah Covid-19, Puluhan Napi Terima Bebas Bersyarat di Waykanan

Tanggal 06 Apr 2020 - Laporan - 599 Views
Sosialisasi bagi narapidana penerima program asimilasi di rumah./ist

MOMENTUM, Waykanan--Menghadapi wabah Corona Virus Disease (Covid-19), sebanyak 96 narapidana menerima pembebasan bersyarat dan segera dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Program asimilasi di rumah ini dilaksanakan guna meminimalisasi dampak penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan, Syarpani, Senin (6-4-2020).

Menurut dia, program asimilasi di rumah terbagi dalam beberapa hal yakni pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas serta cuti bersyarat khusus bagi narapidana (napi) yang masa hukumannya telah mencapai dua per tiga tertanggal 1 April hingga 31 Desember 2020.

"Napi yang mendapatkan program ini khusus bagi warga lokal bukannya warga negara asing. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2019," ujarnya. 

Masih lanjut Syarpani, sejumlah 96 napi dikeluarkan secara bertahap sesuai ketentuan. "Rabu (1-4) lalu sebanyak 33 napi dan hari ini ada 63 orang yang menajalani program asimilasi di rumah," kata Syarpani.

Syarpani menambahkan, pengeluaran dan pembebasan juga didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian assimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemudian, Keputusan Menteri HUkum dan HAM  RI nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui assimilasi serta integrasi dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran Covid-19, juga Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Selanjutnya, pembimbingan akan dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi di Bukit Kemuning dan pengawasan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan.

Syarpani juga menjelaskan narapidana/anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. 

“Ini hanya untuk napi yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika (pidana di atas lima tahun), korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi dan warga negara asing," tambah Syarpani.

Syarpani juga mengatakan hingga akhir 2020, masih tersisa  33 narapidana lagi yang akan dirumahkan jika sudah menjalani setengah hukuman pidana. "Total 129 keseluruhan di tahun 2020,” pungkasnya.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com